Senin Besok Hingga Malam Pergantian Tahun Truk Dilarang Beroperasi di Jawa Barat

Terasjabar.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, menerapkan pembatasan operasional truk selama malam pergantian tahun pada Senin (31/12/2018). Hal tersebut bertujuan meminimalisir kepadatan arus lalu lintas.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 115 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019, truk dilarang beroperasi pada 31 Desember 2018 hingga Selasa (1/1/2019) pukul 00.00 WIB.

Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, mengatakan, Jawa Barat ini adalah lintasan mix traffic, yang terdapat jalur provinsi, nasional, dan tol. Arus lalu lintas libur sejak Natal 2018 dipastikan mengalami peningkatan.

“Mulai tanggal satu sudah bisa beroperasi, karena tanggal dua semua sudah kembali bekerja” kata Dedi Taufik di Kantor UPTD ASDP Wilayah II Dishub Jawa Barat, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/12/2018).

Selama pembatasan operasional truk dilakukan, Dishub Jabar telah menyediakan sejumlah kantung parkir di beberapa titik jalan provinsi, nasional, dan tol.

Dedi Taufik mengatakan, larangan dari Kementrian Perhubungan tersebut tidak berlaku bagi truk pembawa bahan pangan, gas, dan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Dedi Taufik, hasil pantauan Dishub Jabar di lapangan, jalur selatan dan utara di Jawa Barat dari barat menuju timur terus mengalami peningkatan dan mengalami kepadatan. Ini diprediksi terjadi hingga Senin (31/12/2018).

“Kami sudah siap karena pranata fasilitas pun sudah mendukung,” kata Dedi Taufik.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *