Saksi Kasus Meikarta, Aher Bantah Mangkir Dari Panggilan KPK
Terasjabar.co – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aher sapaannya, dijadwalkan KPK menjadi saksi pada hari Kamis (20/12/2018), untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap Meikarta.
Aher menjelaskan, ketidakhadiran dirinya dari panggilan KPK bukan semata-mata mangkir. Akan tetapi, Aher tidak merasa bahwa pemanggilan itu untuk dirinya.
“Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakekatnya saya tidak menerima surat panggilan,” ungkap Aher saatnya dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Bahkan, sepucuk surat yang diterimanya dari KPK pada hari Selasa 18 Desember 2018, bukan untuk dirinya. Meskipun dalam amplop tertulis “Kepada Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Namun isinya tidak ditujukan untuknya.
Di dalam surat tersebut, yaitu untuk memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Aher pun enggan mengungkap identitas seseorang dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.
“Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan, kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat,” ujarnya.






Leave a Reply