DPRD Jabar Masih Bahas Perda Kawasan Bebas Rokok, Bukan untuk Melarang, Hanya Membatasi
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini masih melanjutkan pembahasan Perda Kawasan Bebas Rokok. Untuk mematangkan pembuatan perda ini, beberapa anggota Komisi V DPRD Jabar sempat studi banding ke Bali beberapa waktu lalu.
“Bali itu provinsi yang sukses mengimplementasikan perda kawasan bebas rokok,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, Selasa (18/12/2018).
Menurut Yomanius Untung, banyak hal yang bisa dipelajari DPRD Jabar dari penerapan perda tersebut di Bali. Di antaranya adalah mengenai kedisiplinan seluruh pihak dalam menegakan perda ini.
Perda ini, kata Yomanius Untung, bukan perda untuk melarang masyarakat merokok, tapi hanya membatasi. Beberapa tempat perlu dibatasi ruang untuk merokok dan beberapa tempat harus disterilkan dari asap rokok.
“Hak merokok silakan, tapi hak orang menghirup udara segar juga harus dihormati,” ujarnya.
DPRD Jabar, kata Yomanius Untung, menyadari bahwa rokok adalah hal yang tidak baik, maka karena itu penggunaannya harus dibatasi di ruang publik.
Beberapa tempat semisal angkutan umum, rumah sakit, tempat kerja, dan rumah ibadah, diberlakukan larangan ini.
“Tetapi kalau di kantor disiapkan ruang khusus merokok, sterilisasi, dibatasi, agar yang merokok tidak mengganggu dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, di Jawa Barat, sudah ada 14 kabupaten/kota yang menerapkan perda kawasan bebas rokok.
Perda yang dirancang DPRD Jabar ini akan menyinkronisasikan perda yang berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi.
Perda ini juga dirancang ditujukan melindungi masyarakat, khususnya yang tidak merokok.
Leave a Reply