NJOP Tanah di Kota Cimahi Naik pada 2019

Terasjabar.co – Kinerja pengelolaan pajak daerah oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi perlu terus ditingkatkan. Hingga akhir tahun 2018, realisasi pajak daerah belum mencapai target optimal.

Demikian diungkapkan Sekertaris Bappenda Kota Cimahi M. Ronny, ditemui dikantornya di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (10/12/2018).

“Masih punya saldo target Rp 25 miliar yang harus dikejar,” ujarnya.

Target pajak daerah dan retribusi tahun 2018 mencapai Rp 326 miliar. “Realisasi sekitar Rp 301 miliar jadi,” ujarnya.

Menurut Ronny, sisa target pendapatan yang belum terealisasi tergantung mekanisme pasar.

“Ada yang jauh dari target seperti pajak Bea Perolehan Hak atas tanah serta bangunan (BPHTB) dari target Rp 34 miliar baru terealisasi 25 miliar. Untuk PBB sudah melebihi target Rp 35 miliar dengan nilai Rp 39 miliar,” ucapnya.

Ronny menilai, BPHTB tidak memenuhi target karena transaksi tidak bisa diprediksi.

“Pada tahun 2017, realisasi BPHTB terdongkrak adanya program Tax Amnesty sehingga terjadi transaksi tinggi dan nilai pajaknya juga tinggi. Untuk tahun 2018, tidak ada momen yang bisa meningkatkan transaksi sehingga semuanya tergantung pasar,” katanya.

Pajak restoran dengan realisasi mencapai Rp 11 miliar di tahun 2018 masih belum mencapai target. Begitu juga dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar bary erealisasi Rp 38 miliar.

“Lebih ke mekanisme pasar terutama untuk BPHTB. Untuk sektor lain, kami optimis bisa mencapai target,” ujarnya.

Di tahun 2019, terjadi peningkatan target pajak daerah. “Nilainya nilai sekitar Rp 444 miliar. “Ada kenaikan sekitar Rp 100 miliar terutama dari pajak daerah sektor PBB. Dari target Rp 35 miliar di tahun 2018, ada kenaikan sampai Rp 87 miliar tahun 2019,” ucapnya.

Kenaikan tersebut direncanakan dapat tercapai melaui kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Ada mekanisme pengurangan pajak, pembetulan, hingga pengajuan keberatan terhadap pajak yang ditagih. Untuk sosialisasi secepatnya dilaksanakan,” tuturnya. Dengan mengelola jenis pajak daerah, perolehan pajak Kota Cimahi masih harus dioptimalkan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 4 =