Pakar Ilmu Pemerintahan: BKPPPW Masih Dibutuhkan
Terasjabar.co – Keberadaan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Wilayah (BKPPPW) masih dibutuhkan dalam aspek pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Rahman Mulyawan menanggapi PP Nomor 33 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 yang menyatakan setiap provinsi harus menghilangkan beberapa unit kerja diantaranya BKPPPW.
“Bagaimana solusinya agar PP tersebut tidak berbenturan dengan kebijakan provinsi, kepala daerah dan jajaranya harus memiliki kebijakan lain agar fungsi badan koordinasi itu tetap ada meskipun namanya berganti,” ujar Rahman kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar: Status BKPPPW Dipertaruhkan
Jika melihat aspek sejarah pada masa Belanda, kata Rahman, keberadaan residen sampai dengan pembantu gubernur dan Bakorwil tersebut sangat strategis. Dengan adanya PP tersebut seolah-olah fungsi tersebut menjadi hilang.
Sehubungan dengan PP Nomor 33 tersebut merupakan penyelenggaraan asas dekonstentrasi, maka kebijakan-kebijakan yang dilakukan gubernur diupayakan agar tidak berbenturan dengan PP Nomor 33.
“Mudah-mudahan ada PP lain melalui pasal-pasal didalamnya untuk bisa digunakan bahwasanya pembentukan lembaga yang serupa dengan BKPPPW itu diperbolehkan,” ucapnya.
Leave a Reply