Ini Kata Pengamat Soal Wacana Ridwan Kamil Akan Tambah 13 Daerah Otonomi Baru
Terasjabar.co – Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menilai Jawa Barat sangat layak dimekarkan menjadi 40 daerah yang awalnya hanya 27 kabupaten dan kota. Namun, jumlah tersebut harus berdasarkan pada kajian yang mendalam.
Hal itu menanggapi pernyataan Cagub Jabar Nomor Urut 1 Ridwan Kamil yang menyebut akan memperjuangkan secara politis pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Ridwan Kamil pernah mengatakan membutuhkan 13 daerah pemekaran baru.
“Kalau dibandingkan provinsi lain saya kira sangat wajar Jabar jadi 40 daerah,” kata Asep Warlan, Senin (26/3/2018).
Menurut Asep Waran pembentukan DOB ini harus dilakukan melalui kajian secara komprehensif. Pemprov Jabar harus melihat daerah-daerah yang akan dimekarkan secara objektif dari berbagai aspek.
“Jangan target jumlah kemudian dipaksa jadi DOB padahal fak laik atau sebaliknya banyak yang lain malah gak dijadikan DOB.
Ia menyarankan Pemprov Jabar mendatang harus melakukan kajian lebih dulu sebelum menjanjikan jumlah DOB, sebab idealnya DOB muncul berdasarkan kajian bukan sebaliknya.
“Angka itu lahir karena hasil kajian itu bukan dibalik. Jadi kalau gubernur ke depan akan mengkaji lagi, harus mulai dari awal lagi semua dengan kajian mendalam,” ungkap dia.
Menurutnya untuk pengajuan otonomi daerah baru perlu dilakukan kajian secara akademik, objektif dan rasional dari pemerintah daerah maupun pusat. Ada beberapa aspek penilaian sebagai syarat pemekaran wilayah.
“Ada beberapa kriteria pemekaran wilayah itu. Misalnya jumlah penduduk, pendapatan daerah, pelayanan, segi fungsi pemerintahan banyak lah segi aspek yang mesti di ukur dari kemungkinan otonomi daerah itu,” ungkap dia.
Ia mengatakan kajian secara komprehensif ini harus dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Pasalnya, sambung dia, ada beberapa otonomi daerah baru yang dianggap gagal berkembang.
“Karena beberapa daerah dimekarkan tidak maju-maju di Sulbar, malah bermasalah terus karena tidak kunjung meningkat jadi perlu ada kajian komprehensif,” tutur dia.
Ia menjelaskan sudah ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam kriteria kajian awal otonomi daerah baru seperti Garut Selatan, Bogor Utara, dan wilayah di Kabupaten Bandung. Namun, sambung dia, perlu ada kajian lanjutan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemekaran daerah baru dilakukan dengan adanya masa transisi sebelum menjadi pemerintahan definitif. Masa transisi ditinjau selama beberapa tahun.
“(Lama kajian) tergantung kompleksitas, ada yang bisa cepat 6 bulan, bahkan lebih. Ini berkaitan serapan APBN, diukur per tahunnya nanti dinilai ada juga disebutnya pra daerah otonom. itu juga jadi ukuran masa transisi itu uji coba dalam beberapa tahun kalau tidak (efektif) kembali ke induk,” jelas Asep.
“Uji coba dilakukan agar tidak terburu-buru karena harus ada DPRD, kantor pemerintahan jadi harus ada biaya besar oleh pusat,” menambahkan.
Leave a Reply