Diculik Pemuda, 2 Bocah Bandung Nyaris Dijadikan Pemulung

Terasjabar.co – Polisi meringkus seorang pria usai menculik dua bocah Bandung. Pelaku membawa anak bawah umur untuk dipekerjakan mencari rongsokan atau pemulung.

Pelaku bernama Fandi Zatmiko (24) itu menculik dua bocah lelaki A (9) dan W (13) pada 9 Oktober 2018 lalu. Saat itu pria asal Bone, Sulawesi Selatan, itu mendatangi korban yang bermain warnet di kawasan Antapani, Kota Bandung.

“Mereka dibujuk nanti biaya warnetnya dia yang membayar,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018).

Kedua anak terbujuk. Namun bujukan pelaku tak terwujud. Kedua anak tersebut malah dibawa ke tempat pemakaman umum Cikadut Bandung.

Saat tiba di area pemakaman itu, kedua anak diajak pergi oleh pelaku. Satu anak inisial W menolak yang membuat pelaku naik pitam.

“Korban dicekik sampai pingsan kemudian ditinggal di kuburan Cina. Sementara satu korban lagi dibawa,” tuturnya.

W lalu ditemukan oleh temannya. Saat terbangun, dia pulang ke rumah dan mengabarkan kepada orang tuanya dan orang tua A. Orang tua A yang mendapat informasi itu, lantas mencari keberadaan buah hati dan melapor ke Polsek Kiaracondong Bandung.

“Saat mencari, korban A ini justru sudah dibawa oleh pelaku ke arah Sumedang. Korban dibawa sambil jalan kaki,” kata Irman.

Selama tiga hari berada di tangan penculik, A akhirnya bisa meloloskan diri. Dia lantas pergi ke sebuah warung di kawasan Tomo, Kabupaten Sumedang pada 12 Oktober 2018.

“Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa anak ditemukan di Tomo, Sumedang. Setelah cek, ternyata benar diketahui anak tersebut,” ucap Irman.

Personel Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lantas memburu pelaku. Dari ciri-ciri yang didapat, akhirnya polisi dapat menangkap pelaku di kawasan Cirebon pada 14 Oktober 2018.

“Setelah kita periksa, pelaku ini profesinya memang mencari rongsokan. Dia bawa kedua korban untuk dijadikan tukang rongsokan. Pengakuannya dia baru melakukan satu kali dan beraksi sendiri,” ucapnya.

Saat ditanya penyidik soal perbuatannya menganiaya korban W, Irman menyebut pelaku kesal. Kekesalannya muncul lantaran dipecat oleh atasan yang menerima barang rongsokan yang dia cari.

“Dia ada masalah sama juragannya sehingga dikeluarkan. Nah dia sampai menganiaya, katanya kecewa pemecatan. Jadi dilampiaskannya ke korban,” kata Irman.

Pelaku mendekam di sel tahanan. Dia dikenakan Pasal 80 dan atau 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun bui.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + ten =