Terima Suap, Eks Bupati Subang Imas Dituntut 8 Tahun Bui
Terasjabar.co – Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dituntut delapan tahun bui. Imas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap perizinan sebesar Rp 410 juta.
Tuntutan terhadap Imas dilakukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Imas sebagai terdakwa mengenakan baju batik duduk di kursi pesakitan ruangan 1 PN Bandung.
“Menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan,” ujar Lie Putra, salah seorang perwakilan tim jaksa KPK, saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Imas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap izin lokasi dan prinsip pendirian pabrik di Subang. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Selain hukuman penjara, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar 410 juta (rupiah) atau subsider kurungan dua tahun,” katanya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menilai apa yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Imas tidak mendukung upaya pemerintah.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” ucap Lie Putra .
Leave a Reply