Aturan Ganjil-Genap di Bandung, Polisi: Perlu Perda
Terasjabar.co – Polisi siap mendukung penerapan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bandung. Tapi peraturan tersebut harus dibuat secara tertulis.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina mengatakan aturan soal ganjil-genap tak tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Maka, kata dia, bila diterapkan sanksi terhadap pelanggar, perlu ada Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi memang harus ada Perda, kalau melanggar kan harus ada sanksi. Jadi kalau uji coba sekalipun, ada yang melanggar tapi gak ada sanksi, ya percuma,” ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/9/2018).
Agung menilai aturan ganjil-genap bisa saja dilakukan di Kota Bandung. Mengingat Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia. Akan tetapi, penerapan aturan ganjil-genap tak bisa sekaligus dilakukan di semua titik jalan di Kota Bandung.
“Sarannya tidak bisa langsung serentak. Paling di jalur prioritas yang paling macet,” kata dia.
Selain itu, Agung juga menyarankan agar sarana dan prasarana penunjang dipenuhi. Seperti sarana transportasi umum yang melintas di jalur ganjil-genap dan jalur alternatif.
“Di Jakarta pun tidak semua jalan. Ada jalur alternatifnya untuk melintas,” kata dia.
Pemkot Bandung sendiri dalam waktu dekat akan melakukan uji coba. Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi menyebut titik yang kemungkinan akan diuji coba di Jalan Ahmad Yani – Asia Afrika.
Leave a Reply