Delapan Tersangka Perankan Adegan Pengeroyokan Haringga di GBLA

Terasjabar.co – Satreskrim Polrestabes Bandung, menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan terhadap Haringga, salah satu suporter Persija, saat laga Persib vs Persija di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) lalu.

Rekontruksi yang digelar rabu (26/9) siang dijaga ketat aparat gabungan Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana menjelaskan adegan rekontruksi dijalani para tersangka yang berjumlah delapan orang. Ada 16 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka.

“Delapan tersangka menjalani tahapan rekontruksi, sesuai berita acara pemeriksaan (bap),” papar AKBP M Yoris Maulana, rabu (26/9/2018).

Selain penyidik Polrestabes Bandung, rekonstruksi juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Kedelapan tersangka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17) dan DFA (16) memerankan langsung adegan per adegan aksi pengeroyokan sadis itu.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + 20 =