Polisi Kantongi Dua Alat Bukti, Ustadz Evie Effendie Bakal Tersangka?

Terasjabar.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sudah meningkatkan status pemeriksaan pada kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ustadz Evie Effendie dari penyelidikan ke penyidikan.

“Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (4/9/2018).

Artinya, dua alat bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan seseorang tersangka sudah dikantongi. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

“Penyelidikan ini kan untuk mengumpulkan bukti-bukti, setelah dirasa cukup, baru ditingkatkan jadi penyidikan,” kata Trunoyudo.

Lantas, dengan begitu apakah Evie Sudah ditetapkan tersangka mengingat dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, Trunoyudo mengatakan itu sangat dimungkinkan.

“Hasil gelar sementara memang memungkinkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun sejauh ini belum ditetapkan,” ujar Trunoyudo.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + 18 =