Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran ke ASN Terkait Libur Saat Pencoblosan Pilkada Serentak
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 terkait dengan penentuan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur nasional.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan sudah membuat Surat Edaran nomor 003.1/54/Org tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai hari libur nasional.
Surat ini menurut dia, sudah disebarkan kepada bupati dan wali kota di 27 kabupaten/kota, kepala kanwil kementerian atau instansi vertikal dan seluruh kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Suratnya sudah saya tandatangani dan hari ini juga diedarkan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/6/2018).
Menurut Iwa, surat edaran ini seirama dengan Keppres yang menentukan penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket karyawan.
“Penugasan karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Surat tersebut juga meminta agar instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.





Leave a Reply