Organisasi Profesi Kesehatan Keluhkan Lamanya Izin Praktik di Kabupaten Bandung
Terasjabar.co – Organisasi profesi kesehatan Kabupaten Bandung, kembali menyoalkan lamanya proses perizinan praktik di Kabupaten Bandung. Setelah dikeluhkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bandung, keluhan serupa pun dilontarkan pengurus Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) Cabang Kabupaten Bandung.
Ketua PTGMI Cabang Kabupaten Bandung periode 2013-2017, Iyan Sugiana di sela-sela Musyawarah Cabang ke-V PTGMI Kabupaten Bandung di Ciwidey mengatakan, lamanya proses perizinan praktik anggota perawat gigi dan mulut ini menjadi hambatan tak berujung. Padahal, izin praktik ini sangat dibutuhkan dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat secara mandiri.
“Dengan beralihnya regulasi pengajuan surat izin praktik terapis gigi dan mulut (dulunya dikenal sebagai perawat gigi dan mulut dokter) dari dinas kesehatan ke dinas pelayanan perizinan satu atap, justru ini menjadi kendala tersendiri karena waktunya yang cukup lama hingga berbulan-bulan. Ini menjadi keresahan tersendiri di kalangan para terapis gigi dan mulut untuk mengantongi surat izin praktik,” ungkap Iyan, Sabtu, 12 Mei 2018.
Dikatakan Iyan, terkait keluhan yang dialami para terapis gigi dan mulut ini, pihaknya mengaku segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DBMPTSP) Kabupaten Bandung untuk mengajukan diskresi izin praktik. Dikatakan Iyan, saat ini jumlah terapis gigi dan mulut di Kabupaten Bandung mencapai 90 orang yang tersebar di 62 puskesmas dan 5 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Bandung.
Dalam hal ini, lanjut Iyan, eksistensi PTGMI memiliki payung hukum yang tertuang dalam Permenkes Nomor 20/2016, Perda 21/2016 tentang pelayanan perizinan kesehatan, dan Peraturan Bupati Bandung yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Meski memiliki payung hukum, ditegaskan Iyan, izin praktik terapis gigi dan mulut ini masih terganjal dengan regulasi lainnya yang harus dikeluarkan dari dinas perizinan masing-masing daerah dan tidak bisa dikeluarkan dari dinas kesehatan.
“Berdasarkan keluhan ini, kami akan mengajukan diskresi perizinan praktik. Mudah-mudahan upaya diskresi ini mendapat respons positif. Masalah ijin ini, kami segera berkoordinasi dengan DPRD, dinas kesehatan, dan DBMPTSP Kabupaten Bandung. Diharapkan ke depannya surat izin praktik baik itu praktik dokter, dokter gigi, maupun terapis gigi dan mulut bisa dikembalikan di dinas kesehatan,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dr. Achmad Kustijadi menuturkan, terkait keluhan lamanya proses perizinan praktik profesi kesehatan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan DBMPTSP Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung, dan IDI Kabupaten Bandung. Pasalnya, kewenangan mengeluarkan perizinan ini diselenggarakan oleh dinas perizinan setempat.
“Kalau ranah memberikan rekomendasi izin praktik, kami sudah memberikan kepada pemohon. Akan tetapi, untuk legalitas surat perizinan praktik, bukan menjadi kewenangan kami, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait izin praktik profesi kesehatan ini. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait lainnya,” ungkap Achmad.
Leave a Reply