Kota Cimahi Dibanjiri Minimarket

Terasjabar.co – Keberadaan minimarket atau toko ritel modern yang belakangan ini semakin menjamur menyebabkan keberadaan toko dan pasar tradisional di Kota Cimahi posisinya semakin tersudutkan.

Menurut data Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, hingga tahun 2018 ini, tercatat ada sekitar 110 minimarket yang berdiri dan beroperasi di Cimahi.

“Pertumbuhannya memang menggerus pasar tradisional dan toko kelontong milik masyarakat, bisa dikatakan demikian. Yang tadinya warung itu ramai pembeli, sekarang jadi sepi,” kata Agus Irwan, Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi.

Selain soal kuantitas, penyebab lain semakin berkurangnya toko kelontong maupun pedagang pasar tradisional lantaran jarak antara pasar dengan minimarket yang terlalu berdekatan.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang perlindungan pasar tradisional, jarak minimal antara minimarket dengan warung maupun pasar tradisional yakni 0,25 kilometer.

“Iya jaraknya saja sudah ada yang menyalahi aturan. Kalau di tengah perkotaan mungkin wajar jaraknya berdekatan, tapi kan jarang warung juga,” bebernya.

Selain menenggelamkan toko tradisional secara tidak langsung, ternyata keberadaan minimarket juga disebutkan masih banyak yang menyalahi aturan.

Pasalnya, mayoritas minimarket di Kota Cimahi yang sudah berdiri namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah minimarket itu berdiri, barulah para pemilik mengurus izin.

Namun hingga saat ini tidak ada minimarket yang belum mengantongi izin menerima sanksi dari dinas terkait. Padahal, sebuah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi IMB seharusnya bisa disegel atau dirobohkan.

“Fakta di lapangan memang mayoritas begitu sudah berdiri baru mengurus izin. Kebanyakan baru izin prinsip, tapi sudah beroperasi,” terangnya.

Menurutnya, saat dari sekitar 110 minimarket di Cimahi, yang mengantongi izin baru sekitar 60 unit. Sedangkan sisanya ada yang belum berizin dan sedang dalam proses izin.

“Kalau sudah berdiri, kalau masih melanggar ya terpaksa tidak akan dikeluarkan izinnya. Artinya mereka juga harus ikut aturan main kami,” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyebutkan, ada sekitar 30 minimarket yang menjadi targetnya untuk dilakukan penyegelan.

Namun, kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Uus Saefullah, puluhan minimarket tersebut terlebih dahulu akan diselidiki perizinannya.

“Kita masih dalami. Kapan disegelnya belum dipastikan, tapi kemungkinan bulan depan,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + sixteen =