Pasangan Asyik Gelar Try Out SBMPTN Gratis, Begini Tanggapan Bawaslu

Terasjabar.co – Pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu menggelar try out Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Banner kegiatan tersebut tersebar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa (24/4/2018) pagi.

Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Pilgub Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) buka suara soal ajakan try out Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) gratis. Mereka menyebut kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan kampanye Pilgub Jabar 2018.

“Enggak apa-apa kan. Perlombaan boleh sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” ucap Ketua Tim Pemenangan Asyik, Haru Suandharu, Selasa (24/4/2018).

Haru menjelaskan kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari relawan Asyik. Selain memberikan ruang kepada calon mahasiswa, kegiatan itu juga sekaligus menjadi ajang pendidikan politik bagi generasi milenial.

“Ini inisiatif dari relawan memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula, makanya bentuknya dalam ajakan mengikuti try out,” ungkapnya.

Soal hadiah yang disiapkan, Haru menjelaskan hadiah sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya menyiapkan hadiah berupa barang dengan nominal tak lebih dari Rp 1 juta sesuai yang diatur PKPU.

“Hadiah ada, sesuai yang diatur saja,” ucap Haru menegaskan.

Terkait hal ini, Bawaslu Jabar tidak mempermasalahkan adanya kegiatan try out SBMPTN yang diselenggarakan pasangan Sudrajat-Syaikhu. Bawaslu hanya menyoroti hadiah yang disediakan.

“Itu kan masuknya kategori perlombaan. Siapa yang nilainya tertinggi biasanya suka ada hadiah,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia saat dikonfirmasi wartawan via telepon genggamnya, Selasa (24/4/2018).

Dalam kegiatan tersebut, kata Yusuf, pihaknya menyoroti soal hadiah itu. Menurut dia, setiap perlombaan yang digelar hadiah harus berupa barang dengan nominal biayanya tidak lebih dari Rp 1 juta.

“Kalau masuk kategori perlombaan maka ketentuan hadiah harus berupa barang dan barangnya minimal kalau dikonversi nggak boleh lebih dari satu juta (rupiah),” kata Yusuf.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 4 =