Aher: Perluasan Tahura Djuanda Bandung Salah Satu Solusi Meminimalisir Bencana Ekologi di Kawasan Bandung Raya
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mendorong terus perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda. Perluasan tersebut sebagai salah satu solusi meminimalisir bencana ekologi di kawasan Bandung Raya.
Menurut Aher, Pemprov Jawa Barat mulai tahun 2010 hingga 2017, berhasil membebaskan tanah enclave dalam kawasan Tahura seluas 15,57 hektar dan tersisa 10,53 hektar belum terbebaskan. Sementara tanah di luar kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura hingga 2017 telah dibebaskan sekitar 11,3 hektar.
Luas Tahura saat ini mencapai 528,39 hektar. Terdiri dari Blok Perlindungan 308,624 hektar, Blok Koleksi 44,471 hektar, dan Blok Pemanfaatan 175,308 hektar. Lahan tersebut berstatus tanah negara, yang pada tahun 2003 pengelolaanya diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Kami akan terus berupaya melakukan pembebasan lahan enclave atau lahan sekitar berbatasan yang dikuasai oleh masyarakat, sehingga berkembangnya Tahura, jelas akan meningkatkan kawasan resapan air penangkal bencana ekologi di Bandung Raya,” kata Aher di Bandung, Sabtu, 24 Maret 2018.
Banjir bandang yang melanda kawasan Cicaheum, Kota Bandung beberapa hari lalu terjadi akibat run off aliran permukaan dari vegetasi Kawasan Bukit Bintang hingga Gunung Manglayang kurang rapat.
Aher menjelaskan, perluasan area Tahura di kawasan Tahura dapat menyerap banyak air hujan. Direncanakan, total perluasan kawasan akan membentang dari Dago sampai Jatinangor seluas 2.750 hektar, sehingga tambahan lahan Tahura itu akan menjadi green belt.
“Bisa dibayangkan kalau 2750 hektar itu jadi hutan, bisa menyerap 75% setiap hujan yang jatuh,” ujarnya.
Tahun 2008-2009, sambung Aher, pernah dilakukan upaya perluasan kawasan ingga ke Gunung Manglayang tersebut yang dikuasai BUMN Perhutani.
Selain perluasana Tahura, Aher mengatakan bahwa bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi sekira semua pihak tidak menanam tanaman hortikultura, semisal sayur dan buahan, di lahan yang memiliki kemiringan tertentu.
“Sesuai peraturan kementerian pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan 40 derajat,” ujar Aher.
Selain itu, Pemprov Jabar menghimbau pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemberi izin lapangan terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau tempat wisata.
Selain itu, Aher menurutkan, pemberian izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) juga harus lebih selektif. Sebab, kalau hitungannya daya dukung dan daya tampung, pembangunan di KBU mestinya sudah harus dihentikan.
Leave a Reply