Media Dalam Jaringan Seharusnya Dapat Pengawasan KPI

Terasjabar.co – Media-media dalam jaringan di internet seharusnya mendapatkan pengawasan dari Komisi Penyiara Indonesia (KPI) dan tidak lagi terfokus pada siaran televisi maupun radio. Pasalnya, industri hiburan telah melebarkan sayap menyentuh siaran melalui jaringan internet.

“Peran KPI ke depannya perlu diperluas,” kata anggota Komisi I DPR, Biem Benjamin, di Jakarta, Rabu (31/01).

Menurut dia, harus dipahami bahwa kecenderungan masyarakat terhadap tayangan teresterial seperti televisi diperkirakan bakal menurun. “Siaran” gambar bergerak berita dan nonberita dalam jaringan diperkirakan akan merebut porsi perhatian masyarakat dari televisi konvensional.

Komisi I DPR, kata dia, siap membantu KPI dan memberikan wewenang kepada lembaga tersebut guna memperkuat aktivitas pemantauan terhadap media daring seperti terhadap tontonan streaming.

Untuk itu, ujar dia, RUU Penyiaran yang sedang digodok pada saat ini juga diharapkan dapat memasukkan tugas pemantauan untuk KPI termasuk hal itu.

Sebelumnya, KPI diminta untuk aktif mendorong penyelesaian RUU tentang Penyiaran yang prosesnya mandek dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

“Saya tidak melihat KPI menekan atas kondisi ini. Kami mengharapkan KPI aktif menekan RUU Penyiaran bagaimana penyelesaiannya,” tutur Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Eni Maryani, saat dihubungi, Jumat (26/1).

KPI, kata dia, seharusnya memahami perannya sebagai lembaga independen yang mewakili publik, bukan pemerintah, apalagi swasta. Untuk itu, KPI seharusnya melihat publik makin lama terpapar informasi dari penyiaran yang tidak kunjung diatur.

“Adapun seharusnya KPI mewakili publik, bukan pemerintah. Dia tidak harus di tengah mendengar industri. Dia tidak ada kepentingan, harusnya mewakili publik saja,” ucap dia. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − two =