Bitcoin Sasaran BI, Situsnya Sasaran Kominfo

Terasjabar.co – Situs Bitcoin akan diblokir oleh pemerintah, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Namun itu semua tergantung kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral Indonesia yang mengatur peredaran uang di Indonesia.

“Kalau dilarang ya saya blok, kalau tidak dilarang ya tidak diblok,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Selasa (12/12).

Cara memblokir situs Bitcoin diakuinya tidak sulit, cukup dengan meminta operator maka semuanya akan diblokir. Dengan begitu, masyarakat tidak akan bisa mengakses Bitcoin tersebut. Pembelian Bitcoin bisa dilakukan melalui akses dari luar negeri.

“Tetapi kembali kebijakannya dari BI. Saya ikutin BI lah, masa saya semua,” kata dia.

Sebab, BI yang memiliki wewenang mengatur sistem moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. Ia mengungkapkan, Bitcoin sebenarnya komoditas barang bukan alat transaksi denominasi mata uang. Bitcoin juga menurutnya bukan mata uang digital dalam konteks formal. Namun yang jelas, apapun keputusan BI, perlu edukasi yang jelas bagi masyarakat. Karena tidak diketahui siapa yang berada di belakang Bitcoin.

“Dalam artian komoditas beli, tercatat saya membeli tapi pembelian saya ini tidak terbawa kemana-mana,” katanya.

Hal ini berbeda dengan teknologi block chain yang lebih transparan. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =