Kemehub Sosialisasikan Peraturan Angkutan Umum di Bandung
Terasjabar.co – Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi peraturan revisi PM 26/2017 di Bandung, Sabtu (21/10/2017). Sosialisasi digelar di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan 96, Pasteur, Bandung, sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut Tim Teras dapatkan melalui sebaran surat undangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, melalui Humas Juddy Kadarlaksana pada Jumat (20/10/2017) malam.
Pada undangan itu tertulis mengenai perlunya sosialisasi, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagai pengganti PM 26 tahun 2017.
Tertulis, pihak yang akan diundang adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. Turut diundang pula Kepala Dinas Perhubungan se-Jawa Barat, Kepala Balai Pengelola Transportasi, Dirut PT Jasa Raharja, dan dari pihak Organda.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga turut mengundang pihak perusahaan pengelola jasa transportasi dan penyedia aplikasi, seperti PT Bluebird Group, PT Blue Star, Grab, Gojek, Uber, dan perusahaan lainnya.
Seperti dilansir Warta Kota, sebelumnya, Kamis (19/10/2017), di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Kementerian Perhubungan telah merancang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).
Luhut menjelaskan, terdapat 9 poin dalam rancangan revisi PM 26. Dia mengklaim semua pihak terkait telah menyepakati rancangan revisi PM 26 tersebut.
Pihak tersebut di antaranya, Kementerian Perhubungan, perusahaan aplikasi taksi online, taksi konvensional, Organda, Dinas Perhubungan, dan Asosiasi Driver Online (ADO). (red)
Leave a Reply