Irfan Suryanagara Sebarluaskan Informasi Perda Pusat Distribusi Provinsi

Terasjabar.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi), Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengumpulkan masyarakat di Jl. Raya Muchtar No. 03, RT 01 RW 07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP), Jumat (10/3/2023).

Irfan mengatakan, Perda ini terdiri atas 13 BAB dengan 39 pasal. Menurutnya, Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di daerah Provinsi Jawa Barat.

“Perda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di daerah Provinsi Jawa Barat”, jelasnya.

Dengan PDP ini kata Irfan, pemerintah provinsi selain menyerap potensi pangan dari lokal, juga bisa melakukan intervensi untuk segera menyetabilkan harga jika terjadi inflasi.

“Kebutuhan pangan nasional banyak di-support dari Jawa Barat. Betapa penting posisi Jawa Barat untuk ketersediaan pangan,” kata  Irfan.

Dia menjelaskan, Perda ini juga disahkan untuk menjamin ketersediaan pangan dengan harga yang terkontrol.

“Funsinya jelas, dalam kondisi khusus kebututhan termonitor dan ada upaya yang dilakukan pemerintah dalam waktu tanggap darurat,” kata Irfan.

Bukti nyata dari PDP ini kata Irfan adalah berdirinya Gudang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) di Jalan Purwakarta-Subang, di Kabupaten Purwakarta.

“Dalam pengelolaannya, sesuai dengan perda tersebut, Gudang PDP dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Agro Jabar”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 5 =

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777