Achdar Sudrajat: Raperda RPPLH, Upaya Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat bersama Pemda Pemprov Jabar kini tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jabar.
Anggota Pansus VI DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, Raperda RPPLH ini sebagai upaya untuk mengintegrasikan konservasi atau lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.
“Raperda RPPLH ini ditujukan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun,” katanya kepada Terasjabar.co, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Achdar, Raperda RPPLH ini juga memiliki sasaran untuk tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur.
Achdar menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul, seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.
“Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,” ucapnya.
Lebih lanjut Achdar mengatakan, Raperda RPPLH ini sangat berkaitan dengan Raperda RTRWP, yang kini sudah masuk tahap finalisasi. Dan tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui menjadi Perda RTRWP Jawa Barat.
Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi ini menambahkan, bahwa permasalahan peningkatan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Yakni dengan mengupayakan terwujudnya 45% kawasan lindung dan 30% luas tutupan hutan.
Raperda RPPLH ini nanti menjadi regulasi bagi Pemprov Jabar dan Kab/kota se-Jabar dalam mengeluarkan kebijakan dan memberikan ijin kepada siapapun yang akan melakukan pemanfaatan lahan untuk pembangunan.
“Jangan keluarkan ijin pembangunan di kawasan lindung dan kawasan tutupan hutan, karena akan berdampak terhadap kondisi lingkungan”, tutupnya.






Leave a Reply