Matangkan Raperda Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi DLH Kota Cimahi
Terasjabar.co – Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Jumat (17/6/2022).
Kunjungan tersebut dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, banyak poin-poin penting yang didapat oleh Pansus VI seperti penegakan hukum serta penyesuaian data.
“Setelah kami bahas dengan pihak DLH Kota Cimahi, alhamdulillah banyak masukan yang didapat dalam pembahasan RPPLH ini yang selanjutnya akan kita bahas lebih dalam bersama para pakar dan mitra kerja lainnya,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Jumat (17/6/2022).
Menurut Achdar, banyak masukan yang pihaknya sampaikan tentang pembahasan Raperda tersebut, dan yang paling ditekankan adalah mengenai kerjasama dan penegakan hukum.
“Raperda RPPLH yang akan kami buat ini sejatinya sudah bagus, tetapi ada beberapa masukan terkait dengan kerjasama dengan provinsi yang lain, penegakan hukum, dan juga sinkronisasi data dan informasi yang selalu update,” ujarnya.
Achdar menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, selain itu banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.
“Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,” ucapnya.
Achdar berharap, Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.
“Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutupnya.
Diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.






Leave a Reply