Achdar Sudrajat Apresiasi PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Vs Menkumham, Sebut Hakim Bersikap Objektif dan Adil
Terasjabar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu KLB Partai Demokrat (PD) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (23/11/2021).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai keputusan tersebut menunjukkan integritas majelis hakim PTUN Jakarta.
“Kami selaku kader Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan AHY merasa bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil, dengan menolak gugatan Moeldoko Cs. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ujar Achdar kepada Terasjabar.co, Selasa (23/11/2021).
Keputusan PTUN Jakarta ini diposting di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Diketahui, kubu Moeldoko menggugat karena Menkumham Yasonna menolak pendaftaran kepengurusan DPP PD hasil KLB di Deli Serdang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili kasus tersebut. Sebab, masuk ke ranah internal partai politik.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini, putusan majelis hakim PTUN Jakarta mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna menolak pengesahan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang tepat. Selain itu, Achdar menganggap putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat legitimasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum PD hasil kongres pada 2020.
Lebih lanjut Achdar menuturkan, PD kini akan fokus menghadapi gugatan kubu Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil kongres PD 2020. Gugatan dimaksud tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil AD/ART Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154, yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas legislator asal Kabupaten Bekasi ini.
Sebelumnya, gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna karena menolak mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang tidak diterima majelis hakim PTUN Jakarta. Putusan itu dibacakan siang tadi oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.
“Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).






Leave a Reply