Hj. Lilis Boy Duga Gugatan Moeldoko di PTUN Untuk Jegal Demokrat di Verifikasi Parpol
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Lilis Boy menduga gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilayangkan kubu KSP Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah untuk menjegal partai berlambang bintang mercy itu di dalam verifikasi partai politik.
“Saya khawatirkan ini sedang mencari-cari cara agar Partai Demokrat tidak lolos verifikasi partai politik,” kata Hj. Lilis Boy kepada Terasjabar.co, Kamis (21/10/2021).
Anggota Komisi II DPRD Jabar ini menilai, gugatan itu akan membuat ketidakpastian dalam verifikasi AD/ART partai, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan.
“Seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluwarsa. Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menyatakan, gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi.
“Apa yang mereka lakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi. Dan demokratisasi ini menjadi pilihan kita,” katanya.
Ia menjelaskan, bila ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain.
Menurut dia, bila gugatan ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan. Nantinya, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.
“Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.






Leave a Reply