Achdar Sudrajat Sebut Sebut Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing.
Menurutnya Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.
“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, maka sesungguhnya dia tidak punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)”, jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Achdar kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan Nomoir 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.
“Mestinya kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Achdar menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini menyebut, gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.






Leave a Reply