Tak Punya Legal Standing, Zulkifly Chaniago Sebut Gugatan KSP Moeldoko Hanya Siasat Untuk Mendekonstruksi dan Mendelegitimasi Partai Demokrat.
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE., menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin oleh KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing.
“Gugatan mereka itu tidak punya legal standing. Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan AD/ART itu, maka sesungguhnya mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan”, kata Zulkifly, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD).
“Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD”, jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal.
“Mestinya kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Zulkifly menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.
“Ini hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar Partai Demokrat tidak bisa ikut dalam pemilihan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini menyebut, gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.
“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.






Leave a Reply