Irfan Suryanagara Tegaskan Hanya Ada Satu Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah dan Diakui Pemerintah, Tidak Ada Dualisme
Terasjabar.co – Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat yang memasuki babak baru. Kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan judicial review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun judicial review ke MA diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko. Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menegaskan, hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah, yakni di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Saya tegaskan hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah yaitu Partai Demokrat diwabah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), jadi tidak ada dualisme,” ujar Irfan, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, pada Sabtu (2/10/2021), sejumlah mantan kader Demokrat menyelenggarakan konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Dalam kesempatan itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo, mengaku pernah didatangi oleh pengurus Partai Demokrat dan meminta ia mencabut permohonan uji materil dan formil itu.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut konferensi pers yang dilakukan kubu Moeldoko telah dipersiapkan. Bahkan, ia menuding adanya rapat yang digelar di Jalan Lembang pada malam sebelumnya.
Menurut Herzaky, lokasi rapat merupakan rumah dinas milik TNI Angkatan Darat. “Yang saya yakin, kalau publik tahu bahwa itu adalah rumah dinas Angkatan Darat, pasti bukan hanya publik, para prajurit pun tidak akan rela,” kata dia.






Leave a Reply