Irfan Suryanagara Sebut Proses Hukum Yang Ditempuh Moeldoko Hanya Akal Bulus
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, proses hukum yang ditempuh oleh KSP Moeldoko hanyalah akal bulus atau tipu muslihat serta upaya pembodohan terhadap publik.
“Proses hukum yang ditempuh oleh KSP Moeldoko ini tidak masuk diakal, alias akal bulus atau tipu muslihat atau upaya pembodohan terhadap publik. Proses hukum hukum itu akal sehat, jadi harus masuk diakal dan kita harus lawan upaya pembodohan ini”, kata Irfan kepada Terasjabar.co, Senin (4/10/2021).
Akal-akalan pertama kata Irfan adalah gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun gugatan di PTUN Nomor 150. “Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak oleh Pemerintah. Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan ½ DPC. Syarat ini tidak terpenuhi, tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir”, jelasnya.
“Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC. Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total”, tambanya.
Akal-akalan kedua kata Irfan adalah gugatan proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokratdi PTUN Nomor 154.
“Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari. Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa. Kami bersyukur, salah seorang Penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN”, paparnya.
Akal-akalan ketiga kata Irfan adalah Perkara Judicial Review Nomor (JR) 39 yang pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat.
“Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol. Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR. Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini. KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara; dua diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi”, jelas Irfan.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, terkait tuduhan KSP Moeldoko terkait proses Kongres 2020, bahwa ada tahapan Kongres yang tidak dilalui, pihaknya mengatakan semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat yang bersedia bersaksi dan menyatakan bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan, baik saat aklamasi memilih Ketum AHY maupun saat penetapan AD ART. Surat pernyataan yang sudah masuk ini sekitar 90%. Sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya”, pungkasnya.






Leave a Reply