Ridwan Kamil Ingin Ada Regulasi Tindak Pidana Korupsi Untuk Perusahaan
Hal itu disampaikan Gubernur yang akrab disapa Emil itu usai membuka rapat tindak lanjut Komite Advokasi Daerah (KAD) Jabar yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diakui Emil, pihaknya saat ini telah mengindentifikasi 12 modus KKN yang melibatkan pemerintah dan pihak swasta. Antara lain suap perizinan, potongan/fiktif hibah atau bansos, setoran paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa kepada proyek, kutipan kepada warga, fee proyek, down spec proyek, mark up proyek, hingga jual beli jabatan.
“Saya apresiasi sekali KPK yang menginisiasi acara ini sebagai bentuk nyata perhatian dan fokusnya terhadap permasalahan korupsi di negeri ini,” ucap Emil di ruang rapat RM Sindang Reret Bandung, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, bagi pengusaha bukan hanya tindak pidana korupsinya saja yang harus menjadi perhatian KPK. Tidak adanya peraturan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, juga menjadi catatan memberatkan bagi perusahaan tersebut.
“Ini untuk membentuk sistem yang mapan, agar korupsi tidak benar-benar terjadi karena ada landasan hukumnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar.
Melalui rapat tindak lanjut KAD, Emil berharap hadir solusi bersama dalam bentuk inisiatif sesuai tugas pokoknya masing-masing.
“Semoga bermanfaat dalam pencegahan korupsi demi meningkatkan integritas bisnis di kalangan pemerintah dan swasta,” pungkasnya.
Komite Advokasi Daerah Jabar saat ini diketuai oleh mantan Kadin Jabar, Agung Suryamal, merupakan wadah antara pemerintah dan pengusaha yang membahas isu strategis terkait pencegahan tindak korupsi.






Leave a Reply