Jelang Pemilu 2019, MUI Jabar Sebut Golput Haram
Terasjabar.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan kepada warga khususnya umat muslim, bahwa golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam Pemilu 2019 adalah haram.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum memilih untuk pemilu dan pilkada, karena pemimpin mutlak diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
“Tidak memilih haram hukumnya. Enggak boleh golput. Kalau ternyata ada calon pemimpin memenuhi syarat. Kecuali tidak ada memenuhi syarat,” ujar Rafani, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, MUI mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Dengan prinsip tidak asal memilih.
“Kalau golput bayangkan lima tahun kehilangan kesempatan hak sebagai warga negara. Kalau tidak memilih sama dengan tak tanggung jawab. Hindari lah golput bagi masyarakat,” katanya.
Pihaknya pun berharap, pada saat hari pencoblosan pada 17 April 2019 partisipasi warga dapat meningkat jumlahnya. Sehingga angka golput bisa ditekan.
Sementara itu, MUI menyampaikan dalam agama Islam melarang golput. Dalam fatwa MUI 2014 golput juga telah diharamkan.






Leave a Reply