LLI Jabar Dorong Pemprov dan DPRD Lahirkan Perda Lansia
Terasjabar.co – Lembaga Lanjut Usia Jawa Barat (LLI) Jabar mendorong pemerintah dan legislatif untuk melahirkan peraturan daerah (Perda) Lansia di Jabar. Dorongan itu dilakukan untuk menjamin Lansia untuk tetap sehat dan produktif, di mana saat ini jumlah lansia di Jabar sekitar 10 persen.
Ketua LLI Jabar Nu’man Abdul Hakim menyatakan, dorongan tersebut mereka implementasikan dengan membahas bahan-bahan yang nantinya akan diusulkan pada pemerintah ataupun legislatif. Terlebih upaya mereka telah mendapat dukungan dari Gubernur Jabar Mochamad Ridwan Kamil.
Pihaknya pun telah menggelar simposium dan rapat kerja LLI Jabar yang membahas soal Perda Lansia tersebut, di Kantor BKD Jabar, Jalan Ternate, Kota Bandung, Sabtu (23/2/2019).
“Rapat kerja ini terkait dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan pokok untuk kepentingan penyusunan peraturan daerah kalau nanti diperlukan penyusunan raperdanya. Bali kan sudah (punya Raperda) kalau tidak salah, Jatim juga sedang menyusun. Isinya nanti bagaimana kita mengatur tentang semua stakeholder berkewajiban untuk ramah lansia,” ujar Nu’man usai raker.
Nantinya, kata dia, jika Perda terwujud, akan ada implementasi di lapangan. Misalnya terkait dengan fasilitas umum, dinas terkait sperti PU harus mendisain bangunan yang ramah lansia yang tidak melulu tangga.
Demikian juga misalnya di tempat-tempat kendaraan umum misalnya ada kursi khusus lansia. Selain itu, juga di kesehatan untuk lansia dan juga dinas sosial punya kewajiban untuk memprioritaskan lansia.
“Kan tidak mungkin lansia harus antre, dia harus prioritas. Harus ada pelayanan geriatri itu adalah satu pelayanan terhadap lansia yang memang sudah complicated dia ada diabet dll. Sekarang ini sudah trending sudah mulai dibuka di mana-mana tapi mudah-mudahan kedepan kalau ini menjadi perda menjadi program,” ucap mantan Wakil Gubernur Jabar itu.
Mudah-mudahan nanti, kata Nu’man, di Jawa Barat itu menjadi salah satu contoh bahkan memiliki blueprint dalam ramah lansia. Di antaranya ada taman lansia, transportasi yang ramah lansia, dan sistem rumah sakit untuk lansia maupun di ruang publik.
“Seperti apa di rumah sakit, di tempat perbelanjaan seperti apa dan sebagainya itu dirumuskan nanti. Mudah-mudahan nanti kita akan ada rapat lagi Nanti rapat khusus untuk pematangan ini,” tutur dia.
Diakui dia, gubernur bahkan minta kalau boleh lansia itu tidak membayar jika sakit, ada home care. Yang sudah tua tidak punya pembantu, tidak punya anak, cukup telefon dokter dan dokter cukup datang.
“Di kota Bandung udah ada. Jadi saya kira pak gubernur menjawab masalah-masalah yang terjadi di kota Bandung dan sekarang di kota Jawa Barat. Bagaimana caranya lansia terperhatikan,” kata dia.
Ditegaskan Nu’man jika perlakuan tersebut tidak jadi Perda maka tidak terikat. Sebelum adanya peratuan soal lansia tertuang pada salah satu Undang-undang yang terbit tahun 1965 itu ukurannya panti jompo, setelah itu ada aturan pada tahun 1998 mengenai kewajiban negara untuk merawat lansia.
“Kenapa perda harus didorong, karena saat ini sudah menjadi piramida terbalik. Di Jepang saja paling banyak yang tua nanti kita mengalami. Cina sudah mulai. Sekarang kelahiran bisa ditekan, tapi orang tua dan panjang umur itu tidak bisa dihentikan. Sekarang bagaimana pemerintah merawat lansia supaya tetap produktif dan sehat,” ucapnya.
Soal target, pihaknya berharap tahun ini bisa berproses. Selebihnya mereka terus menggodok bahan-bahannya dengan melibatkan dinas sosial dan dinas kesehatan di antaranya.
“Mudah-mudahan menjadi bahan bahan untuk pengolahan lebih lanjut,” kata Nu’man.






Leave a Reply