Pemkot Bandung Wajibkan Gedung Usaha Sediakan Tempat Ibadah
Terasjabar.co – Pemkot Bandung kini mewajibkan setiap bangunan dan gedung di Kota Bandung memiliki tempat ibadah. Hal itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung yang baru saja disahkan pada 28 Desember 2018.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menjelaskan Perda tersebut merupakan perubahan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010.
“Jadi dalam Perda ini dari sisi teknis sekitar 50 persennya berubah,” ujar Zul usai acara sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Balai Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).
Zul menyebut ada sejumlah peraturan baru yang harus diikuti pemilik bangunan dan gedung. Salah satunya mengenai tempat ibadah yang harus disediakan minimal 3-5 persen dari luas bangunan dan gedung.
Dalam Pasal 32 disebutkan tempat ibadah adalah musala dan tempat meditasi bagi fasilitas internasional. Tempat ibadah tersebut tidak boleh dibuat di tempat parkir, gudang dan pembuangan sampah sementara.
Luas tempat ibadah yang dipersyaratkan dalam Perda tersebut juga diatur sesuai fungsi. Untuk rusun/apartemen dan bangunan usaha/komersial seperti mal minimal menyediakan 5 persen dari luas lantai, gudang penyimpanan 3 persen, bangunan dan gedung dengan fungsi sosial budaya 5 persen, praktik dokter 2 persen, bangunan fungsi khusus (misalnya bangunan pemerintah dan keamanan) 2 persen dan bangunan yang memiliki lebih dari 1 fungsi wajib menyediakan minimal 3 persen.
“Itu secara teknis nanti bisa diatur. Misal bangunan komersil atau mal itu wajib 5 persen. Apakah itu nanti dibuat satu, atau dibagi per lantai. Terpenting penempatannya tidak di tempat parkir, dekat gudang atau tempat sampah,” kata Zul.
Secara teknis Perda baru ini mulai berlaku saat para pemilik bangunan dan gedung akan memperpanjang Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah lima tahun sekali.
“Kalau saat memperpanjang SLF ini masih belum sesuai dengan Perda yang baru maka akan kita cabut izinnya,” ujarnya.
Selain soal tempat ibadah pemilik bangunan dan gedung juga wajib menyediakan ruang laktasi, toilet, CCTV hingga lahan parkir. Untuk besarannya rata-rata diwajibkan 1-5 persen sesuai fungsi bangunan dan gedung tersebut.





Leave a Reply