TUHAN, KETUHANAN, DAN ALLAH DALAM KONSTITUSI NEGARA: The Godless Constitution vs Godly Constitution
Oleh:
Nunu A Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Saat ini, elit politik nasional dalam kondisi yang paradoks. Bagaikan “Menegakkan benang basah”, ketika banyak pihak, terutama mereka yang berada di luar pemerintahan dan partai politik, yaitu para veteran politikus/aktivis yang sudah muak dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, sehingga mereka menghendaki kembalinya dijalankan amanat Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 sebagai suatu kesatuan yang disahkan pada 18 Agustus 1945; atau yang menghendaki kembalinya Piagam Jakarta, dengan 7 Kata-nya yang dikuatkan lewat Dekrit Presiden 1959.
Perdebatan mengenai hubungan antara konsep ketuhanan dan hukum tata negara melahirkan dua kategori besar di dunia, yaitu Godless Constitution (Konstitusi Sekuler) dan Godly Constitution (Konstitusi Religius). Pertama kali dikemukakan dalam artikel The Godless Constitution The Case Against Religious Correctness By ISAAC KRAMNICK and R. LAURENCE MOORE di Washington Post (1991). Keduanya menerbitkannya menjadi buku (1996).
TUHAN, GOD, ALMIGHTY, dan CHRISTIANITY
Dari penelusuran tekstual terhadap aneka dokumen konstitusi negara-negara di dunia, kita dapat menemukan kenyataan bahwa kebanyakan – untuk tidak menyatakan — hampir semua dokumen undang-undang dasar yang disusun sebelum abad ke-20 sampai pertengahan abad ke-20, sangat akrab dengan istilah TUHAN, GOD, ALMIGHTY, dan bahkan dengan istilah CHRISTIANITY, meskipun negara yang bersangkutan tidak disebut sebagai negara agama.
Di Amerika Serikat, meskipun penafsiran atas kata TUHAN itu terus menerus diperdebatkan sampai sekarang, perkataan Tuhan dengan jelas termuat dalam semua naskah konstitusi 50 negara bagian Amerika Serikat. Suasana keagamaan dan ketuhanan itu tercermin pula dalam rumusan konstitusi ke-50 negara-negara bagian Amerika Serikat, sehingga ada yang menganggap bahwa sebenarnya para pendiri Amerika tidak berniat mengadakan pemisahan antara Tuhan dan Negara.
Dari kutipan konstitusi ke-50 negara bagian Amerika Serikat itu terlihat dengan jelas bahwa suasana kebatinan yang hidup dalam masyarakat Amerika Serikat di tingkat negara bagian sangat akrab dengan ide-ide ketuhanan dan keberagamaan. Karena wajar saja jika ada anggapan bahwa para pendiri Amerika Serikat sesungguhnya tidak mempunyai ide tentang pemisahan antara agama dengan negara.
Semua konstitusi negara bagian Amerika Serikat dapat dipandang sebagai ‘Godly Constitution’, bukan ‘Godless Constitution’. Kata “God” dimuat dalam ‘preamble’ di 8 state constitutions (konstitusi negara bagian). Selain itu, di 4 negara bagian, terdapat perkataan, “Supreme Ruler of the Universe” dalam preambule konstitusinya. Yang justru paling banyak dipakai dalam preambule konstitusi negara bagian adalah perkataan “Almighty God.” Perkataan ini muncul di dalam preamble konstitusi 30 negara bagian.
Bahkan ada pula negara bagian, yaitu ‘Virgina State Constitution’ yang menjadikan agama Kristen sebagai rujukan dan menegaskan adanya tugas bersama untuk menjalankan ajaran agama Kristian, yaitu dengan menyatakan: “… Religion, or the Duty which we owe our Creator can be directed only by Reason… and that it is the mutual duty of all to practice Christian Forbearance, Love and Charity towards each other”. Jika diperhatikan, perumusan kalimat ini tidak terlalu jauh berbeda pengertian kontekstualnya dengan 7 kata Piagam Jakarta yang dicoret dari naskah Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya”.
Di Amerika Serikat, naskah konstitusi yang memuat kata Tuhan hanya pada KONSTITUSI NEGARA-NEGARA bagian yang semuanya menyebut kata Tuhan itu secara eksplisit. Tetapi, KONSTITUSI FEDERAL-nya sama sekali tidak menyebut kata Tuhan.
27 Negara UE: Mana yang Menyebut “God”
Di Eropah, dari 27 negara anggota Uni Eropa, hanya ada 5 negara yang teks konstitusinya memuat kata ‘God’ atau yang semacamnya. Selebihnya, seperti Konstitusi Perancis yang dikenal sangat keras memisahkan urusan agama dari negara, tidak ada yang memasukkan rujukan kata Tuhan atau agama ke dalam rumusan naskah undang-undang dasar atau konstitusi. Kelima negara yang konstitusinya memuat kata Tuhan tersebut di atas adalah Jerman, Yunani, Irlandia, Polandia, dan Switzerland.
Negara Eropah Timur yang bukan atau belum menjadi anggota EU yang memuat perkataan Tuhan dalam konstitusinya adalah Ukraina sebagai satu-satunya negara bekas Uni Soviet yang konstitusinya memuat perkataan Tuhan.
Dari konstitusi-konstitusi yang menyebut nama Tuhan tersebut, yang termasuk kategori negara besar dengan jumlah penduduk yang mayoritas menganut agama adalah Brazil dan Jerman. Di benua Amerika, Brazil adalah negara terbesar kedua setelah Amerika Serikat. Sedangkan Jerman adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar di Eropah.
Tiga negara dengan penduduk terbesar di dunia, yaitu China, India, dan Amerika Serikat tidak menjadikan Tuhan dan kehidupan keagamaan sebagai sumber referensi.
Di Amerika Serikat, naskah konstitusi yang memuat kata Tuhan hanya konstitusi negara-negara bagian yang semuanya menyebut kata Tuhan itu secara eksplisit. Tetapi, konstitusi federalnya sama sekali tidak menyebut kata Tuhan.
Negara dengan penduduk terbanyak di dunia juga tidak menyebut nama Tuhan, yaitu Republik Rakyat China. Konstitusi India hanya memuat ketentuan mengenai Tuhan dan agama bukan sebagai rujukan ‘nominatio-dei’ ataupun ‘invocatio-dei’, tetapi hanya dalam pasal-pasal hak asasi manusia (bill of rights) saja. Bahkan, pada tahun 1976, Amendmen Konstitusi India ke-42 mencantumkan tambahan kata ‘secular’ dalam preambule konstitusi sehingga terjadi perubahan dari perkataan ‘Sovereign Socialist Democratic Republic’ menjadi ‘Sovereign Socialist Secular Democratic Republic’.
Selain Jerman, banyak lagi negara lain yang konstitusinya memuat kata ‘Tuhan’. Di antaranya adalah (1) Konstitusi Algeria (1976, Constitution), (2) Konstitusi Antigua and Barbuda (1981 Constitution) ,…”. (3) Konstitusi Albania (1998 Constitution), 4) Konstitusi Australia (1990 Constitution), (5) Konstitusi Argentina (1853Constitution), (6) Konstitusi Bahamas (1973 Constitution), 7) Konstitusi Bahrain (2002 Constitution), (9) Konstitusi Kanada (1982, Constitution), (10) Konstitusi Republik Fiji (1988, Constitution), (12) Konstitusi Yunani (1975, Constitution), (13), Indonesia, (14) Konstitusi Iran (1979 Constitution), (16) Konstitusi Kuwait (1962 Constitution), (17) Konstitusi Liberia (1986 Constitution), (18) Konstitusi Madagascar (1992Constitution), (19) Konstitusi Mauritania (1991, Constitution), (20) Konstitusi Pakistan (1973 Constitution), (21) Konstitusi Paraguay (1992 Constitution), (22) Konstitusi Peru (1993 Constitution), (23) Konstitusi Philippines (1987 Constitution), (24) Konstitusi Polandia (1997, Constitution), 25) Konstitusi Rwanda (1991 Constitution), (26) Konstitusi South Africa atau Afrika Selatan (1996 Constitution (27) Konstitusi Switzerland (1999 Constitution (28) Konstitusi Tunisia (1959 Constitution, invocatio), (29) Konstitusi Ukraina (1996 Constitution).
Turki: Konstitusi Tanpa Kata “Allah”
Mohammad Hatta menulis, “Dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia menemukan inspirasi baru dan sumber kekuatan dalam kemenangan yang diraih rakyat Turki di bawah kepemimpinan Kamal Ataturk. Ankara dianggap sebagai Mekah nasionalisme modern. Kemenangan Tentara Turki di Sakaria dan Afyon Karahisar akan dikenang bangsa Indonesia sebagai peristiwa penting yang menentukan jalannya sejarah ( Muhammad Hatta, “A Message to the People of Turkey,” Koleksi Muhammad Hatta 2, 35 (1950), Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Dikutip dalam *İsmail Hakkı Göksoy, “Atatürk ve Türk İnkılabının Endonezya’daki Etkileri,” Atatürk Araştırma Merkezi Dergisi 18, 52 (2002): 1-36.
Secara hukum, Konstitusi Turki yang berlaku (Konstitusi 1982 dengan berbagai amandemen di era Erdogan) tidak memuat lafadz “Allah” maupun kata “Tuhan”. Amandemen besar yang pernah diajukan Erdogan (seperti referendum 2017 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi Presidensiil) berfokus pada struktur kekuasaan eksekutif, bukan pada penghapusan dasar sekuler negara.
Sumpah jabatan untuk Presiden, menteri, maupun anggota parlemen di Turki tidak menggunakan frasa “Demi Allah” (Wallahi). Sumpah tersebut secara konstitusional tetap berbunyi: “Demi kehormatan dan integritas saya di hadapan bangsa Turki yang agung” (“namusum ve şerefim üzerine andiçerim”)
Di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, kata “Allah’ sama sekali tidak disebutkan dalam Konstitusi Turki. Jadi, walaupun di era Erdogan kebijakan yang mendukung kebebasan berhijab, pembangunan masjid, dan pendidikan agama tumbuh pesat, secara tekstual Konstitusi Turki tetap bersih dari penyebutan nama Allah atau simbol keagamaan formal demi menjaga karakter hukum republik yang sekuler
Era Ataturk: Pemaksaan Adzan Bahasa Turki (1932–1950)
Sebagai bagian dari agenda sekularisasi radikal dan gerakan “Turkifikasi” oleh Mustafa Kemal Ataturk, penggunaan bahasa Arab dalam ibadah publik dilarang.
Pada tahun 1932, Lembaga Urusan Agama Turki (Diyanet) secara resmi melarang adzan berbahasa Arab.Kalimat “Allahu Akbar” diganti menjadi “Tanrı Uludur” (Tuhan Maha Besar).Larangan ini berlangsung selama 18 tahun. Siapa pun yang nekat mengumandangkan adzan dalam bahasa Arab pada masa itu akan menghadapi hukuman denda atau penjara.
Kebijakan adzan bahasa Turki ini sangat tidak populer dan ditentang keras oleh mayoritas warga Turki. Perubahan besar terjadi setelah Pemilu demokratis pertama Turki pada tahun 1950, Partai Demokrat, pimpinan Perdana Menteri Adnan Menderes memenangkan pemilu.Keputusan pertama yang diambil oleh pemerintahan Menderes tepat satu hari sebelum bulan Ramadan, yaitu pada 16 Juni 1950, adalah mencabut larangan adzan bahasa Arab.Sejak hari itu, langit Turki kembali digemakan oleh suara adzan dalam bahasa Arab yang asli.
Konstitusi Republik Islam Iran
Berbeda terbalik dengan Turki yang sekuler, Republik Islam Iran menempatkan kata “Allah” sebagai fondasi absolut tertinggi dalam sistem hukum dan konstitusinya. Sebagai negara teokrasi yang lahir dari Revolusi Islam 1979, Iran menyusun undang-undang dasarnya dengan konsep bahwa kedaulatan mutlak atas alam semesta dan hukum hanya milik Allah.
Pasal 2 Konstitusi Iran secara eksplisit mendasarkan pembentukan sistem Republik Islam pada lima asas keimanan. Ayat pertama pasal ini langsung menyebutkan kalimat tauhid
The Islamic Republic is a system based on belief in:
1) the One God (as stated in the phrase “There is no god except Allah”), His exclusive sovereignty and right to legislate, and the necessity of submission to His commands;
Lembaran resmi pada UUD RII, dimulai dengan lafaz Bismilahirrohmanirrohim. Disusun dengan ayar berikut ini : “We sent aforetime Our Messengers with clear signs, and We sent down with them the Book and the Balance that mankind may uphold justice….” (57: 25)
Sumpah jabatan Presiden Iran tertulis sangat sakral dan menggunakan nama Allah sebagai saksi utama di hadapan Al-Qur’an:
“Saya bersumpah di hadapan Al-Qur’an yang Kudus dan di hadapan bangsa Iran, demi Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa, bahwa saya akan menggunakan seluruh jabatan saya…”
Setiap anggota Parlemen Iran (Majles) juga wajib mengucapkan sumpah serupa dengan menyebut nama Allah saat mulai menjabat.
Melalui Konstitusi 1979 ini, Iran memosisikan hukum Allah SWR (Syariat) berada di atas segala hukum buatan manusia. Seluruh rancangan undang-undang harus diperiksa oleh Dewan Perwalian (Guardian Council) untuk memastikan tidak ada aturan yang melanggar hukum Allah.
Kasus Indonesia : Antara Tuhan YME dan Allah SWT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengategorikan UUD 1945 sebagai the most Godly constitution in the world. Hal ini dibuktikan dengan adanya sekitar 20 kata yang berkaitan dengan Tuhan dan agama di dalam satu naskah konstitusi tersebut.
Berikut adalah rincian penempatan teks teologis tersebut.
Kata “Allah” secara spesifik tertulis di dua tempat krusial dalam UUD 1945, yang melambangkan pengakuan religiusitas mendalam:
Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…”
Pasal 9 Ayat (1) (Sumpah Jabatan): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia…”
Kata “Tuhan” digunakan dalam konteks payung universal yang menaungi seluruh agama di Indonesia: Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat: Mengamanatkan pembentukan pemerintahan negara yang berdasar kepada “…Ketuhanan Yang Maha Esa.”Pasal 29 Ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Frasa “Ketuhanan” dalam Pancasila dan Pasal 29 bermakna Ketuhanan yang inklusif (the universal God). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Resmi MK menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama (teokrasi) tetapi juga bukan negara sekuler. Indonesia berada pada jalur ketiga: negara yang mempertautkan, mengintegrasikan, dan mensinergikan nilai-nilai kebaikan universal dari agama ke dalam kehidupan bernegara.
Pada faktanya, frasa “Atas berkat Rahmat Tuhan YME” menjadi pilihan yang dikuatkan dengan penggunaanya dalam setiap UU dan prasasti kenegaraan. Ini menjadi bukti bahwa nama ‘tuhan’ bagi bangsa Indonesia adalah TUHAN YME, bukan ALLAH SWT. Konsekuensi secara ‘aqidah’ Islam sebagaimana yang diyakini oleh para ulama dan umat islam sebagai hal yang menyelesihi dan kesalahan yang fundamental.
Islam, sebagaimana al Quran sebagai dokumen otentiknya jelas-jelas menyebutkan ‘ALLAH’ sebagai sebutan bagi ‘ilah’ (tuhan). Ini semakin menambah fakta bahwa memang sejak awal, Negara RI tidak dirancang berdasarkan asas Tauhid, akan tetapi asas ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ yang sekuler dengan berlindung dalam frase “Ketuhanan Yang Maha Esa’ untuk memberi afirmasi sesuai dengan maksud Tauhid dalam Islam dengan menjadikan agama-agama sebagai sub sistem bukan sistem itu sendiri, termasuk Islam didalamnya.






Leave a Reply