Sugianto Nangolah Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cimahi
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara yang digelar di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Jumat (26/9/2025), dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Sugianto menekankan bahwa tenaga kerja adalah aset penting pembangunan yang harus dijamin hak-haknya. Ia menjelaskan bahwa Perda ini hadir untuk memperkuat perlindungan pekerja dari risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi, seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, hingga masa pensiun.
“Perda ini hadir agar pekerja mendapatkan perlindungan yang lebih optimal. Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya hak, tetapi juga instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan keluarga pekerja,” tegasnya.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka menilai penyebarluasan informasi terkait Perda sangat penting agar hak-hak tenaga kerja lebih diketahui dan dipahami.
Dengan adanya kegiatan ini, Sugianto berharap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 dapat berjalan maksimal di lapangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Cimahi dan Bandung.






Leave a Reply