Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Tanah di Majalengka
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang, H. Zulkifly Chaniago, B.E., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kokardan, Jl. Gerakan Koperasi No.43, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (18/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifly menekankan pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan ketersediaan air bagi generasi mendatang.
“Perda ini dibentuk untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah, memelihara dan melestarikan cekungan air tanah, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dan kebutuhan air masyarakat,” jelas Zulkifly di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan air tanah yang baik sangat penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan air tanah di wilayah Majalengka, terutama mengenai pemanfaatan sumur bor dan perlindungan sumber mata air.
Zulkifly berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga sumber daya air tanah dan mendukung implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2017.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup di masa depan,” pungkasnya.
Dengan penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya air secara bijak, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.






Leave a Reply