Perkuat Peran Pesantren, H. Jenal Aripin Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Karawang
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan X (Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang), H. Jenal Aripin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Yayasan Abdurrahman Bin Auf, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (28/10/2024).
Dalam kegiatan ini, H. Jenal menyampaikan bahwa Perda No. 1 Tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat peran pesantren dalam pendidikan dan pembangunan karakter di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan pesantren memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas pendidikan, serta bantuan dalam hal pengembangan sumber daya.
“Peraturan ini hadir untuk memberikan dukungan konkret kepada pesantren-pesantren, agar dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter generasi muda,” ujar H. Jenal Aripin.

Selain itu, H. Jenal menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan evaluasi dan menyalurkan bantuan agar keberadaan pesantren bisa optimal dalam mencetak generasi yang berakhlak dan memiliki kecerdasan spiritual yang kuat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi materi maupun moral.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, pengurus pesantren, dan masyarakat sekitar yang sangat antusias mendengar penjelasan langsung mengenai manfaat Perda tersebut. Para peserta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dan berharap dukungan nyata dari pemerintah daerah bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Dengan adanya sosialisasi Perda ini, diharapkan peran pesantren dalam pembinaan keagamaan dan pendidikan generasi muda di Kabupaten Karawang semakin diperkuat.






Leave a Reply