Investasi yang Dinanti, Akankah Memiliki Kontribusi Pada Kesejahteraan Negeri?
Oleh:
Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Banyak pihak pada pemerintahan berharap besar pada investasi asing terhadap sumber kekayaan negeri, khususnya di Jawa Barat. Apakah besarnya investasi berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat?
Sektor energi terbarukan, khususnya pada energi surya dan panas bumi, pendidikan vokasi, sampai penyediaan mesin pertanian di Jawa Barat telah membuka peluang untuk penanaman investasi dari industri negara Eropa. Tutur Maciej Tumulec, Plh Duta Besar Polandia untuk Indonesia. Dalam pertemuannya bersama Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Jabar, di sela acara WJIS (West Java Investment Summit) 2024 di Bandung, (borneonews.co.id, 20/9/2024).
Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan investasi dari para investor merupakan salah satu pemasukan bagi negara. Cara ini dianggap ampuh untuk memulihkan perekonomian daerah bahkan nasional, terlebih di tengah kondisi saat ini yakni terjadinya krisis energi dunia, negara mengatur strategi dan menyusun instrumen pemulihan ekonomi.
Pada dasarnya berburu investasi, bukan saat ini saja dilakukan pemerintah, sebab UU penanaman modal asing dan UU omnibuslaw, sangat nyata memberikan peluang kepada para investor asing untuk masuk ke negeri ini.
Investasi dalam Kapitalisme
Banyak faktor yang mempengaruhi iklim investasi di sebuah negeri, diantaranya adalah kondisi politik, tindak kejahatan korupsi, kondisi ekonomi, dan lain-lain, nyatanya memiliki dampak yang luar biasa.
Dalam sistem kapitalisme, investor dianggap jalan keluar atas problem ekonomi yang dihadapi masyarakat. Sayangnya, teori ini tidak sejalan dengan kenyataan, alih-alih mengurai masalah ekonomi, kapitalisme justru menciptakan jurang yang lebar antara pemilik modal dan rakyat.
Kekayaan suatu negara bisa saja dinikmati segelintir orang sementara rakyat lainnya harus mati-matian berjuang untuk bertahan hidup. Belum lagi kebijakan ala kapitalisme, yang membuka celah investasi pada ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut juga beberapa aset-aset strategis lainnya, semakin menambah kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Investasi semacam ini membawa negara jatuh terperosok dalam hegemoni (penjajahan) ekonomi dan terjerat pada utang berkedok investasi, sehingga negara penerima investasi tidak berdaulat atas kekayaan negeri mereka sendiri.
Investasi dalam Islam
Kebijakan luar negeri Islam sangat berbeda dengan kapitalisme. Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupannya tidak akan mengadopsi kebijakan, kerjasama dan kepentingan apapun yang bermuara pada penyerahan kepentingan umat ke tangan negara lain.
Syariat Islam telah mengatur dan memberikan kerangka yang rinci agar terjaga kedaulatan dan kepemimpinannya, agar umat yang ada di bawahnya memperoleh sebesar-besar kemaslahatan dan kesejahteraan atas kekayaan alam dan negeri, yang Allah Swt anugerahkan di tanah-tanah mereka.
Syariah Islam telah menetapkan peta yang jelas tentang negara mana saja yang dibolehkan untuk menggalang kerjasama dan negara mana yang justru haram untuk bekerjasama, apalagi membuka jalan untuk investasi.
Syariah juga telah mengatur di bidang mana saja yang boleh membuka investasi dan di bidang mana yang justru harus dihalangi dari investasi asing. Maka meski sebuah tawaran investasi sepintas tampak menguntungkan namun tidak serta merta negara Islam akan menyetujuinya.
Regulasi yang akan diterapkan merupakan regulasi sesuai syariah Islam untuk investor asing, diantaranya :
Pertama, para investor asing tidak diperbolehkan berinvestasi dalam bidang yang sangat vital atau bidang strategis, karena akan membuka peluang praktik bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram, sebab akan menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin seperti firman Allah Swt di dalam QS. An Nisa : 141.
Kedua, Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan, seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar maupun ekstasi dan lain-lain.
Ketiga, bidang yang halal dan tidak boleh dalam bidang yang membahayakan akhlak orang Islam yang akan dibuka bagi para investor.
Keempat, kepemilikan umum tidak diperbolehkan untuk dibuka bagi investasi asing.
Kelima, investor yang akan berinvestasi tidak boleh berasal dari negara kafir muhaariban fi’lan yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin, seperti AS, Inggris, Israel dan India. Negara Islam tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi dengan negara-negara musuh ini. Bahkan warga negara mereka pun tidak diizinkan untuk memasuki wilayah kaum muslimin.
Kuatnya perekonomian negara dalam Islam bukan akibat investasi, melainkan karena penerapan sistem ekonomi Islam, yang akan memberikan pemasukan maksimal bagi negara dan menutup pintu ketergantungan terhadap negara lain.
Penerapan ekonomi Islam dan aturan lainnya yang berdasarkan syariat dari Allah Swt akan menjadikan rakyat sejahtera dan mewujudkan perekonomian yang berdaulat dan mandiri.






Leave a Reply