BERBEDA PENDAPAT DAN BERPECAH-BELAH: Perspektif & Studi Kasus Politik Historiografi

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – Berbeda pendapat dalam politik luar negeri Indonesia menjadi trending topik dalam sebulan terakhir ini. Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) dalam kunjungannya ke Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Indonesia menjadi anggota dari BoP yang kemudian menimbulkan pro-kontra yang tajam.

Sedangkan Spanyol, “Tolak Proposal Board of Peace Inisiasi Donald Trump”. Pemerintah Spanyol secara resmi menolak undangan untuk bergabung dengan Board of Peace (Dewan Perdamaian) inisiasi Presiden AS Donald Trump yang difokuskan pada konflik Gaza. PM Pedro Sanchez menegaskan penolakan ini didasarkan pada komitmen kuat terhadap multilateralisme, hukum internasional, serta tidak dilibatkannya otoritas Palestina dalam struktur dewan yang diinisiasi Trump.

Pendapat: Pro dan Kontra

Banyak pihak di dalam dan di luar Indonesia mempertanyakan BoP karena dinilai problematis dan diragukan integritasnya. Bergabung dengan BoP, yang berpusat pada agenda dan kepentingan AS dan Israel, berpotensi mendorong Indonesia terseret ke blok geopolitik tertentu yang memperkuat kolonialisme terhadap Palestina dan mendukung imunitas terhadap pelaku kejahatan genosida.

Alih-alih memperjuangkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina, Indonesia justru akan terjebak dalam skema yang dapat menghilangkan independensi Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai antek-AS dan Israel, serta mengubur aspirasi kemerdekaan Palestina.

MUI & Ormas Islam: Berubah Sikap

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump. Sikap MUI ini disampaikan usai diundang Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026).Sikap MUI ini berbeda berbeda dibanding beberapa hari lalu. Pada Rabu 28 Januari 2026, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menyampaikan ini melalui akun media sosial X (dulunya Twitter) pribadinya. MUI meminta kepada Presiden Prabowo agar Indonesia keluar dari keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza.

Pertemuan Presiden dengan MUI dan sejumlah elit Ormas islam sejatinya dialog untuk mendengarkan Presiden dengan permintaan ‘pengertian’ kepada perwakilan umat islam Indonesia, yang mayoritas pro-Palestina, tentang posisi politik-ekonomi Indonesia dihadapan kekuatan kapitalisme global. Dalam bahasa Prof. Daniel M. Rosyid (Sekjen MPUII) bahwa Indonesia dibawah Prabowo memimpin negara dalam kondisi retak dari dalam dan tertekan dari luar.

Pertama, bahwa Indonesia sebagai negara tidak dalam posisi ‘setara’ secara politik-ekonomi dengan AS dan sekutunya. Membaca historiografi politik Indonesia, bahwa RI -Yogyakarta (1947-1949) setelah menandatangani perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB, 1949) sesungguhnya telah mengikatkan diri sebagai sub-ordinat kekuasaan politik AS melalui instrumen skema ekonomi (IMF, IGGI, CGI, dan seterusnya). Yang diiserahterimakan kedaulatannya oleh Belanda, bukan kepada RI-Yogyakarta melainkan kepada Negara RIS. Dengan demikian, meskipun namanya berubah menjadi NKRI (1950), namun sejatinya Indonesia menjadi ‘negara jajahan secara ekonomi’, sejak keputusan politik Amerika (1974) yang menjadikan FIAT- bukan EMAS sebagai dasar mencetak uang dan menjadikan Dolar US sebagai standarnya.

Kedua, Indonesia bukan ‘negara berdaulat 100% secara politik dan ekonomi, bahkan dalam ‘kooptasi oligarki dan kapitalisme global’, atau lebih sarkarme lagi adalah agen-Barat/antek Barat. Diakui atau tidak, sangat berbeda dengan ‘bargaining politik’ dengan Republik Islam Iran dan Imaroh Islam Afganistan. Ketiga, bahwa Prabowo Subianto harus menjaga ketahanan dan stabilitas politik-ekonomi internal dalam negeri, setidaknya hingga tahun 2029 daripada ‘bunuh diri’ membela bangsa Palestina untuk merdeka,yang pada faktanya merupakan persoalan politik global.

Alasan Maslahat: Untuk Siapa dan Atasdasar apa?

Ketua Umum MUI Anwar Iskandar langsung menegaskan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. MUI mendukung sepanjang organisasi bentukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump ini berjuang untuk kemaslahatan umat.

Namun, alasan dan anggapan ini sangat naif, sebab pada faktanya AS-Israel jelas-jelas sebagai pihak yang melakukan pembunuhan dan berperang melawan pihak otoritas Gaza-Palestina. Yang lebih rasional, bahwa kemaslahatan yang dimaksud bukan untuk pihak rakyat Palestina dan kemerdekaannya, melainkan untuk kemaslahatan bagi rakyat bangsa Indonesia sendiri. Maka, alas an ‘ukhuwah islamiyah’ dan ’satu tubuh sebagai orang-orang beriman’ tidak lagi menjadi aspek utama dalam pertimbangan kemaslahatan.

Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf) dan Berpecah-belah (Tafaruq)

Ayat al Quran tentang hal ini terdapat pada Surat Ali Imron:103, sebagai berikut: “berpegang teguhlah kepada tali Allah dan janganlah berpecah-belah” (QS. Al Imran: 103).

Dalam Al Quran Surat An-Nisa:59: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)”.

“dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan-penjelasan. Dan bagi mereka itu adzab yang pedih” (QS. Al Imran:105).

Al Quran memberikan peringatan bahwa antara sikap berpecah-belah dan berbeda-pendapat keduanya bisa membawa kepada adzab yang pedih, kecuali berpegang teguh kepada Sunnah Rosululloh dan khulafaur rasyidin.

“barangsiapa yang hidup sepeninggalku, maka ia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang kepada sunnah-ku dan sunnah Khulafa Ar Rasyidin yang tertunjuki sepeninggalku”

Studi Kasus Dalam Historiografi Politik

Politik Hijrah PSII (1936)

Politik Hijrah PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) tahun 1931, yang dipelopori oleh S. M. Kartosuwiryo, memicu perbedaan pendapat internal yang tajam. Konsep ini menuntut sikap non-kooperatif total terhadap pemerintah kolonial Belanda, namun menimbulkan perpecahan antara yang memandangnya sebagai strategi taktis dan yang menganggapnya sebagai ideologi perjuangan mutlak.

Berikut adalah rincian perbedaan pendapat tersebut:

  1. Pandangan Pendukung (Kartosuwiryo & Kelompok Muda): Memandang hijrah sebagai upaya pindah dari ketaatan kepada penjajah (kebenaran palsu) menuju ketaatan penuh pada hukum Islam (kebenaran sejati), dengan menolak semua bentuk kerjasama (non-cooperative).
  2. Pandangan Penolak/Moderat: Sebagian anggota PSII menilai sikap non-kooperatif yang ekstrem akan melemahkan posisi partai, mematikan kegiatan organisasi, dan membuat PSII tidak berdaya melawan kebijakan Belanda, sehingga lebih memilih jalan kooperatif atau taktis.
  3. Perpecahan Internal: Perbedaan pendapat ini pada akhirnya menimbulkan keretakan serius di tubuh PSII, memicu konflik ideologis dan strategi, dan berujung pada perpecahan partai itu sendiri.

Singkatnya, hijrah di PSII berubah dari sekadar strategi politik menjadi perdebatan ideologis yang memisahkan kubu radikal-religius dengan kubu yang lebih moderat, bahkan mengarah pada pembentukan gerakan Darul Islam kemudian.

Perjanjian Renville (1948)

Perjanjian Renville (1948) memicu perbedaan pendapat tajam di Indonesia, menciptakan kubu pro-kompromi yang ingin menghindari perang dengan Belanda (pemerintah) dan kubu kontra yang menolak penyempitan wilayah. Pihak yang menolak menganggap perjanjian ini sebagai bentuk “penyerahan” wilayah karena pengakuan Garis Van Mook, sementara pihak pro-kompromi merasa terpaksa demi bertahan.

Berikut adalah poin-poin perbedaan pendapat dan dampak dari perjanjian tersebut:

  1. Pihak Pemerintah (Amir Sjarifuddin): Menerima perjanjian untuk menghindari serangan Belanda, menghormati keputusan Komisi Tiga Negara (KTN), dan menyusun kembali kekuatan militer.
  2. Pihak Oposisi/Kontra: Menganggap perjanjian sangat merugikan, mempersempit wilayah RI (hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera), dan menuntut penarikan pasukan TNI (Hijrah) dari kantong gerilya.
  3. Dampak Negatif: Mengakibatkan blokade ekonomi Belanda, jatuhnya Kabinet Amir Sjarifuddin, dan memicu pemberontakan dalam negeri, seperti PKI Madiun 1948.
    Perjanjian ini dianggap pro-Belanda karena Belanda tetap menguasai wilayah strategis, sementara wilayah Indonesia terkurung.

Keputusan Wapres M. Hatta (1945) tentang Partai Politik

Keputusan ini membuka kotak pandora beraktivitasnya kekuatan partai politik; alih-alih menjalankan amanat berdasarkan musyawarah dengan hikmah dan kebijaksanaan, justru menimbulkan perbedaan pendapata dan perpecahan politik yang berujung pada pemberontakan dan kudeta.

Hilangnya 7 Kata: Kekalahan diplomasi yang Menjadi Malapetaka

Dalam bukunya, Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Bung Hatta menceritakan tekanan kaum Kristen untuk mengubah Piagam Jakarta: Menurut mereka tujuan perubahan tersebut supaya kita jangan menjadi terpecah-belah sebagai bangsa, karena itu perlu dihilangkan kalimat-kalimat yang bisa menganggu perasaan kaum Kristen atau pemeluk agama lain…

Meskipun agak berbeda versi dengan penjelasan Hatta, tetapi intinya sama, yakni tuntutan pihak Kristen dan lain-lain yang berkeberatan dengan Piagam Jakarta adalah terhadap tujuh kata, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Bahkan, jika ditelusuri, sejak awal, dalam sidang-sidang BPUPK, pihak Kristen memang berkeberatan dengan rumusan Piagam Jakarta, khususnya keberadaan “tujuh kata” tersebut.

Asas Tunggal Pancasila (1985)

Penerapan asas tunggal Pancasila pada era Orde Baru (UU No. 5/1985 & UU No. 8/1985) memicu perbedaan pendapat tajam, di mana seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik diwajibkan menjadikannya ideologi tunggal. Pro-kontra muncul antara kelompok yang menerima penuh, terpaksa, hingga menolak karena dianggap menggeser asas agama.
Berikut adalah detail perbedaan pendapat tersebut:

  1. Kelompok Menerima (Pro):
    • Nahdlatul Ulama (NU): Menerima Pancasila sebagai asas tunggal pada Muktamar Situbondo 1984 setelah rumusan KH Achmad Siddiq meyakinkan bahwa Pancasila sesuai dengan nilai Islam (tauhid, musyawarah) dan sejiwa dengan Piagam Madinah.
    • Kelompok Lain: PPP dan beberapa organisasi keagamaan lainnya menerima sebagai wujud ketaatan terhadap dasar negara dan pelaksanaan murni/konsekuen.
    • Kelompok Menerima Terpaksa: Muhammadiyah & HMI: Menerima dengan berhati-hati, seringkali menunggu disahkannya undang-undang keormasan, mencerminkan sikap dilematis di internal organisasi.
  2. Kelompok Menolak:
    • Pelajar Islam Indonesia (PII): Tegas menolak dan akhirnya dibubarkan.
    • Tokoh Islam/Tokoh Bangsa: Tokoh seperti Deliar Noer, Syafruddin Prawiranegara, dan A.M. Fatwa menentang keras kebijakan ini, berujung pada perlawanan intelektual dan ketegangan politik.

Perbedaan pendapat ini berakar dari ketakutan akan pendangkalan nilai agama (sekularisasi) oleh pemerintah, meskipun di sisi lain Pancasila dimaksudkan sebagai pengikat keberagaman bangsa. Kelompok penolak menganggap langkah ini sebagai upaya pembungkaman oposisi.

Selalu berujung di MASLAHAT?

KETIKA ADA PERBEDAAN YANG TAJAM, maka untuk menghindarkan dari perpecahan yang berdampak konflik fisik dan psikologis, seringkali mengambil alasan maslahat yang justru seringkali bertentangan dengan prinsip syariat yang sudah qot’i.

Weel B. Hallaq menjelaskan, teori maslahat merupakan perangkat hukum Islam yang mengalami perkembangan sangat pesat. Hallaq mengingatkan bahwa konsep maslahat yang relatif sistematis mula-mula diformulasikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam karyanya Syifa’ al- Ghalil, yang kemudian disusul oleh karya berikutnya yaitu al-Mustashfa.

Selanjutnya, Hallaq menilai bahwa konsep mashlahat mendapat sentuhan kajian yang monumental melalui buah karya al-Syathibi yaitu al Muwafaqat fi ushul al-Syari’ah, yang mana al-Syathibi mampu “menyatukan” dengan unik antara logika induksi dengan doktrin maslahat.

Di antara deretan ulama yang mengapresiasi maslahat sebagai dalil syar’i adalah Najmuddin Al-Thufi. Beliau merekomendasikan maslahat sebagai dalil syar’i yang mandiri di dalam mengistinbath hukum Islam. Dalam wacana fiqh modern teori ini tentu sangat produktif dan efektif bila didayagunakan secara proporsional. Sehingga kevakuman hukum akan terhindar walaupun kasus-kasus baru terus datang silih-berganti.

Perang Dianggap Tidak Maslahat

kutiba ‘alaikumul-qitâlu “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS. Al-Baqarah [2]: 216).

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim (QS. Al-Baqarah [2]: 193).

PERANG atasnama jihad fi sabilillah tidak bisa dijelaskan dengan fiqh maslahat,sebab perang adalah hukum qot’i. Yang jelas, adalah alasan-alasan yang menyebabkan wajib berperang harus berdasarkan pada kemuliaan Islam bukan kepentingan golongan atau jabatan.

Surat al-Hâjj [22] ayat 39 yang berbunyi: “Telah diizinkan (berperang) bagi siapa yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu”.

Kemudian surat al-Anfâl [8] ayat 60 yang berbunyi: “Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)”

Perang adalah kewajiban dalam islam dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai syariat. Al-Qur’an dalam Surah Al-Anfal ayat 60 menyatakan :

Wa a’iddu lahum mastatha’tum min quwwah…” (Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…).

Maka, mempersiapkan diri untuk memiliki kemampuan dan kekuatan serta kekuasaan untuk menyatakan perang secara fisik dan ‘psypwar’ adalah perintah islam yang harus dijalankan sepanjang zaman hingga Islam dimenangkan!

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 9 =