Krisis Etika Digital dan Tantangan Demokrasi: Relevandi Pancasila dalam Masyarakat Informasi Indonesia

Oleh:
Muhammad Reyhan Zakaria
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Terasjabar.co – Transformasi digital dalam satu dekade terakhir membawa perubahan fundamental dalam pola komunikasi masyarakat Indonesia.

Media sosial, yang awalnya diposisikan sebagai ruang demokratis bagi pertukaran gagasan, kini berkembang menjadi arena konflik, misinformasi, dan perilaku tidak beradab.

Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis etika digital, krisis yang bukan sekadar teknis, tetapi moral dan sosial.

Di tengah kompleksitas tersebut, Pancasila seharusnya hadir sebagai pedoman normatif, bukan sekadar simbol ideologis. Setiap sila memuat nilai yang dapat menjawab tantangan masyarakat digital jika benar-benar diinternalisasi.

Ketidaksiapan Etika Publik di Era Digital

Perkembangan teknologi lebih cepat daripada perkembangan etika di ruang digital. Masyarakat mengalami information overload, tetapi tidak dibarengi dengan kemampuan menyaring informasi. Fenomena seperti cyberbullying, ujaran kebencian, hingga digital vigilantism (main hakim sendiri di internet) menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi medium reproduksi kekerasan simbolik.

Dalam perspektif Pancasila, degradasi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menuntut interaksi publik yang menjunjung martabat manusia, termasuk di dunia maya. Namun, dalam praktiknya, banyak warga menjadikan media sosial sebagai sarana melampiaskan agresi tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial dan psikologisnya.

Misinformasi dan Erosi Rasionalitas Publik

Salah satu dampak paling serius era digital adalah masifnya penyebaran misinformasi dan disinformasi. Ketika publik lebih sering menerima informasi yang mendukung emosi daripada data yang valid, rasionalitas publik mengalami kemunduran.

Krisis ini semakin berbahaya ketika informasi palsu digunakan untuk memobilisasi sentimen politik, memecah masyarakat, atau bahkan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara. Di sinilah relevansi sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Sila ini mengandung dua prinsip utama yaitu: rasionalitas dalam pengambilan keputusan dan etika deliberatif Keduanya merupakan fondasi demokrasi digital yang sehat. Namun, ruang publik digital Indonesia justru lebih condong pada demokrasi emosional, di mana opini dibangun berdasarkan perasaan, bukan pertimbangan rasional dan etis. Ini adalah tantangan yang tidak bisa dibiarkan jika Indonesia ingin mempertahankan kualitas demokrasinya di era digital.

Etika Keagamaan di Ruang Publik Virtual

Ruang digital juga menghadirkan tantangan terhadap pemaknaan keagamaan. Di satu sisi, media sosial memudahkan dakwah dan distribusi nilai-nilai spiritual. Namun, di sisi lain, ia melahirkan fenomena kultus popularitas, hate preaching, dan komodifikasi agama yang rentan memecah belah masyarakat.

Fenomena ini bertentangan dengan esensi sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengajarkan religiusitas yang beradab, bukan religiusitas yang menjadi alat untuk menyerang mereka yang berbeda. Ketika agama dibawa ke ruang digital tanpa sikap bijak, ia justru dapat menjadi sumber konflik, bukan sumber kedamaian.

Ketimpangan Akses Digital dan Gagalnya Keadilan Sosial

Meski Indonesia mengalami kemajuan pesat di bidang digital, tidak semua warga menikmati manfaatnya secara merata. Di daerah terpencil, akses internet masih terbatas; literasi digital rendah; dan teknologi belum menjadi alat pemberdayaan ekonomi.

Di sisi lain, kelompok masyarakat urban memanfaatkan teknologi untuk mengakumulasi modal ekonomi dan sosial, sehingga jurang kesenjangan semakin lebar. Di sinilah urgensi sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Keadilan digital (digital justice) harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan nasional, mulai dari pemerataan infrastruktur, peningkatan literasi digital, hingga perlindungan dari eksploitasi data pribadi.

Pancasila sebagai Dasar Etika Digital Nasional

Jika problem ruang digital Indonesia dibiarkan, maka bangsa ini tidak hanya menghadapi krisis informasi, tetapi juga krisis karakter kolektif. Pancasila dapat menjadi kerangka etika digital nasional dengan tiga langkah utama:

  1. Internaliasi nilai melalui pendidikan literasi digital: Bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi juga etika, empati, dan tanggung jawab sosial.
  2. Regulasi yang berbasis nilai, bukan sekadar kontrol: Hukum harus berpijak pada perlindungan hak warga sekaligus penguatan tanggung jawab sosial.
  3. Keteladanan moral dari pemimpin publik: Pancasila akan sulit diimplementasikan jika tidak dimulai dari mereka yang berada di posisi strategis.

Relevansi Pancasila di Masa Depan Masyarakat Digital Tantangan digital bukan hanya persoalan teknologi; ia adalah persoalan kebangsaan. Indonesia membutuhkan paradigma baru untuk menghadapi era informasi, paradigma yang tidak hanya berbasis modernitas, tetapi juga moralitas.

Pancasila, dengan nilai-nilai universalnya, memiliki kapasitas menjadi kompas etis di tengah derasnya arus informasi. Yang dibutuhkan bukan sekadar wacana, tetapi keberanian untuk menjadikannya pedoman hidup digital, mulai dari cara masyarakat berinteraksi hingga cara negara mengelola ruang publik virtual.

Jika bangsa ini mampu menginternalisasi Pancasila dalam setiap aspek kehidupan digital, maka transformasi teknologi tidak akan menjadi ancaman, melainkan peluang untuk membangun Indonesia yang lebih beradab, bersatu, adil, dan bijaksana.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + 1 =