DPRD Jabar Soroti Tambang Ilegal, Komisi IV Desak Dinas ESDM Lakukan Kajian Mendalam
Terasjabar.co – Maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, H. Zulkifly Chaniago, BE., menegaskan bahwa persoalan ini harus segera disikapi dengan tindakan konkret oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan data Dinas ESDM Jabar, terdapat sekitar 200 titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah provinsi ini. Keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut dinilai membawa dua dampak negatif utama: kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Tambang-tambang ilegal di wilayah Jabar memiliki dua dampak signifikan, yaitu kerusakan lingkungan jangka panjang dan kerugian dari sisi pendapatan daerah. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Zulkifly saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung, Senin (14/4/2025).
Zulkifly juga mengungkapkan bahwa pada 8 April 2025 lalu, Komisi IV telah menggelar rapat kerja dengan Dinas ESDM Jabar untuk membahas persoalan tambang ilegal. Dalam forum tersebut, Komisi IV mendorong Dinas ESDM agar segera melakukan kajian menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ada.
Kajian tersebut, lanjutnya, harus mencakup kesesuaian lokasi pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta kelengkapan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan bahwa lokasi tambang sesuai tata ruang dan semua perizinan lengkap, pemerintah dapat mempertimbangkan legalisasi. Namun jika tidak, maka aktivitas tambang harus dihentikan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumedang-Majalengka-Subang (SMS) ini.
Komisi IV juga mengingatkan Dinas ESDM agar dalam proses legalisasi, harus ada komitmen kuat dari para pengusaha tambang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Prinsipnya, aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai regulasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bentuk pembangunan dari hasil pendapatan sektor pertambangan,” pungkas Zulkifly.






Leave a Reply