Pansus III DPRD Jabar Bahas Raperda Perubahan Rencana Umum Energi Daerah
Terasjabar.co – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Kerja dengan Biro Hukum & HAM Setda Provinsi Jawa Barat serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada Kamis (13/02/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar ini membahas pasal-perpasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2025.
Anggota Pansus III DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan energi daerah dengan perkembangan terbaru, baik dari aspek regulasi nasional maupun dinamika kebutuhan energi di Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dalam Perda ini selaras dengan kebutuhan energi yang berkelanjutan serta kebijakan nasional terkait transisi energi hijau. Maka, pembahasan pasal per pasal ini sangat penting agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan adaptif,” ujar Sugianto.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, termasuk kebijakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), peningkatan efisiensi energi, serta strategi dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Perwakilan Dinas ESDM Jabar menekankan pentingnya mempercepat implementasi energi ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mendukung target nasional dalam mengurangi emisi karbon.
Sementara itu, Biro Hukum & HAM Setda Jabar menyoroti aspek legalitas dan harmonisasi regulasi dalam perubahan Raperda ini. Beberapa pasal yang berkaitan dengan insentif bagi investor di sektor energi terbarukan serta kebijakan pengelolaan sumber daya energi daerah menjadi sorotan utama dalam diskusi.
Dalam sesi pembahasan, sejumlah anggota Pansus III juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendorong pemanfaatan energi bersih yang lebih luas.
“Kami berharap revisi Perda ini dapat memberikan solusi nyata dalam menghadapi tantangan energi di Jawa Barat, khususnya dalam menjamin ketersediaan energi yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tambah Sugianto.
Rapat kerja ini akan berlanjut pada sesi berikutnya dengan agenda finalisasi draf perubahan Raperda sebelum diajukan dalam rapat paripurna DPRD Jabar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan, regulasi ini mampu menjadi landasan kuat bagi kebijakan energi yang lebih maju dan inklusif di Jawa Barat.
Leave a Reply