Irfan Suryanagara Soroti Minimnya Penerimaan PAD Dari Sektor Pajak Air Permukaan
Terasjabar.co – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Jabar sampai saat ini masih sangat minim, sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sektor pajak tersebut menjadi primadona sehingga sangat di sayangkan apalagi pendapatnya minim.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan, minimnya penerimaan PAP ini disebabkan adanya perusahaan yang mengakali atau curang terhadap pajak air permukaan dengan berbagai modus.
“Modus perusahaan yang digunakan yakni modus sengaja tidak mengupdate izin,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Jum’at (14/4/2023).
Selain itu kata Irfan , perusahaan sama sekali tak memiliki izin tetapi tetap menggunakan (memanfaatkan) air, dan mereka ini didominasi perusahaan air minum nasional hingga multinasional, termasuk usaha perorangan, banyak juga pabrik, perkantoran sampai perusahaan non perusahaan air minum yang memodifikasi usahanya jadi perusahaan air minum.
“Pajak air permukaan ini menjadi kewenangan Pempov Jabar, sedangkan pajak air tanah itu kewenangan kabupaten dan kota,” katanya.
Dikatakannya, banyak perusahaan yang melakukan berbagai modus tersebut. Selain itu, Irfan mengungkapkan bahwa ada juga perusahaan yang berdalih karena tidak menggunakan air permukaan secara maksimal, akhirnya perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Padahal perusahaan ini sudah lama memanfaatkan atau mengolah air.
“Dan berbagai alasan lainnya, banyak perusahaan yang tak mau membayar pajak air permukaan. Dalam hitungan dan temuan kami (Komisi III DPRD Jawa Barat) ada potensi besar untuk PAD dari pajak air permukaan ini yang hilang (karena modus-modus tersebut),” ungkapnya.
Sehingga, praktik tersebut kata Irfan, mengakibatkan PAD Jawa Barat dari pajak air permukaan hanya Rp 50 miliar pertahun. Padahal potensi penerimaan dari pajak air permukaan ini bisa mencapai Rp 320 hingga Rp 500 miliar pertahun.
Selain itu, lanjut dia, persoalan rendahnya tarif dasar pajak air permukaan pun turut menjadikan sektor pajak ini belum mampu mendongkrak PAD. Sejak 2002 pajak air permukaan hanya Rp 60/m3, dan tidak pernah naik hingga saat ini.





Leave a Reply