Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Soroti Berubahnya Perda RPJMD: Pandemi Bukan Alasan

Terasjabar.co – Peraturan daerah rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) nomor 8 tahun 2019 berpolemik. Dalam RPJMD itu berisi janji-janji politik Gubernur Ridwan Kamil yang diubah karena pandemi. Hal tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, Sugianto Nangolah.

Menurutnya, pembahasan perda RPJMD telah mendapat penolakan di rapat badan musyawarah dan dalam rapat paripurna dimasukkan ke laporan badan pembentukan perda.

“Kami menolak ya karena tak membahas itu sebab perda itu merupakan janji politik gubernur. Jadi, tak layak diubah dengan alasan pandemi,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Dia pun meyakini Gubernur Ridwan Kamil tak mampi merealisasikan janji politiknya lantaran masa jabatannya hanya sampai 2023. Sugianto menyebut masyarakat dan DPRD Jabar tengah menunggu janji politik Ridwan Kamil saat pilgub 2018.

“Ketika janji politik tak dapat direalisasikan, sebaiknya Ridwan Kamil menjelaskan dengan argumentasi yang jelas dan masuk akal ke masyarakat. Jelaskan saja, kenapa harus diubah janji itu. Itu kan janji politik,” katanya.

Pasalnya, kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, janji politik tersebut telah tertuang dalam RPJMD berbentuk perda. Maka, bila RPJMD diubah maka gubernur Jabar tak konsisten dalam memegang janjinya.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *