Bimbingan Organisasi Syarat Mutlak Perpanjangan KTA RAPI
Terasjabar.co – BO (Bimbingan Organisasi) RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia), mulai bulan ini September, Oktober dan selanjutnya merupakan syarat mutlak untuk memperpanjang kartu anggota. Apabila tidak memiliki sertifikat BO, tidak bisa diperpanjang.
Hal itu menindaklanjuti hasil rapat dan koordinasi ketika Sosialisasi dan Koordinasi RAPI Nusantara menggantikan Sapa RAPI di Bandung.
Penjelasan lanjutan di Sekretariat Rapi Wil Kota Bandung belum lama ini yang dihadiri 7 ketua RAPI local se Bandung, mewajibkan kepada jajarannya atau semua anggota yang habis masa berlaku kartu anggota RAPI wajib melampirkan sertifikat BO.
Apabila tidak memiliki atau hilang atau hal lain, bisa menghubungi Sekretariat RAPI Wil Kota Bandung, atau mengikuti kembali BO yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Kota Bandung.
Selain melampirkan sertifikat, semua anggota wajib mengisi ulang identitas melalui form yang disediakan oleh RAPI Pusat secara online, dan bisa donwload di Play Store RAPI NUSANTARA.
Anggota yang telat memperpanjang KTA, terpaksa harus dari awal lagi. Callsign (10-28) hangus dan akan diberi yang baru oleh Kominfo. Sedangkan ketentuan menjadi anggota RAPI sesuai persyaratan seperti yang terdahulu, mengikuti BO, pengajuan ke Lokal setempat, kemudian ke Wilayah, Daerah terakhir RAPI Pusat. Pembayaran iuran, hanya bisa dilakukan melalui giro/rekening masing masing lokal, kewilayahan dan daerah begitupun pusat.
Sementara itu pada rapat selanjutnya, Ketua RAPI Wil 12 Kota Bandung JZ10ABG, sudah menunjuk ketua pelaksana BO tahun ini RAPI 01 Ujung berung sedangkan Ketua Lokal lainnya sebagai koordinator. Para peserta menurut renca terbuka untuk umum yang belum memiliki sertifikat BO selain anggota rapi yang sertifikatnya hilang atau hal lain.
Mengecek keabsahan atau melihat data yang ada di RAPI Nasional. Bisa dilihat di RAPI Nusantara. Di lamat tersebut bisa melihat KTA yang dikeluarkan, Bisa melihat daftar nama anggota seluruh Indonesia, barcode, dan melihat sertifikat apabila sudah menyertakan sewaktu pendaftaran sebelumnya.
Apabila di kolom tersebut tidak ada, berarti wajib harus mengirimkan ulang ke RAPI setempat dimana anggota berdomisili.
Leave a Reply