PSBB di Jabar, Pelaku Perjalanan Diwajibkan Bawa Suket Negatif COVID-19

Terasjabar.co – 20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Senin (10/1/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengatur soal syarat pelaku perjalanan yang hendak menuju ke Jabar atau pun sebaliknya.

Aturan itu dituangkan dalam SE dengan Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. SE tersebut menjadi penyerta dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang PSBB di 20 daerah.

Salah satu poinnya, pelaku perjalanan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di Jabar. Untuk pelaku transportasi udara, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif Rapi Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil swab atau rapid test antigen. Selain itu, bagi pelaku perjalanan selama di Jabar wajib memiliki surat hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

Sementara, pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar pun bisa menggunakan surat rapid test antigen dan swab test PCR yang masih berlaku untuk kembali ke Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, para pelaku perjalanan diimbau untuk bertanggung jawab atas kesehatan diri masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

“Kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + thirteen =