Ketua Komisi IV DPRD Jabar Prihatin Alih Fungsi Lahan Sawah Masih Terjadi

Terasjabar.co – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Tetep Abdulatip, prihatin terhadap proses alih fungsi lahan yang masih terus terjadi di wilayah Jabar.

Padahal pemerintah sudah sudah mengeluarkan aturan pengendalian alih fungsi lahan terutama persawahan, yaitu PP nomor 5 tahun 2019.

“Terbitnya peraturan pemerintah tersebut, sebagai jawaban atas semakin banyaknya areal lahan sawah produktif yang beralih fungsi penggunaannya menjadi non-sawah,” kata Tetep.

Melalui PP tersebut muncul program strategis Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dimana kawasan pertanian produktif terutama persawahan tidak boleh beralih fungsi.

Namun pada kenyataannya, proses alih fungsi lahan masih terus terjadi. Sawah-sawah produktif berubah menjadi kawasan industri atau lainnya.

“Melihat kondisi seperti ini, setiap pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan peraturan daerah tentang tata ruang yang memberikan perlindungan terhadap sawah produktif dalam rangka mempertahankan KP2B,” ujar KH Tetep.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu, menjadi faktor pendorong terhadap penyediaan pangan yang lebih produktif.

“Karena itu, keberpihakan pemerintah terhadap petani harus terus ditingkatkan. Anggaran pertanian ditambah untuk meningkatkan produktivitas,” kata Tetep.

Penambahan anggaran sektor pertanian, dibutuhkan untuk peningkatan infrasrtuktur maupun pengadaan bibit berkualitas hingga pupuk serta tata kelola.

“Saluran-saluran irigasi diperbiaki termasuk sumber airnya. Kemudian ketersediaan pupuk bersubsidi yang mudah dijangkau petani,” ujar Tetep.

Jika ancaman krisis pangan global benar-benar terjadi, tidk terlalu berpengaruh terhadap ketersediaan pangan di Jabar karena sudah melakukan antisipasi.

“Terlebih dengan anggaran yang memadai, para petani bisa mengembangkan produk produknya itu dengan ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Tetep.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + nineteen =