Ini Daftar Level PPKM Terbaru di Bandung dan Wilayah Jabar Lainnya

Terasjabar.co – Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hari ini hingga 21 Maret. Banyak daerah di Jabar yang berkategori PPKM level 3.

Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 itu tak ada satu pun daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 dan 4. Jabar hanya menerapkan PPKM level 2 dan 3.

Sebanyak 12 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Sementara itu, 15 daerah lainnya menerapkan PPKM level 3. Daerah yang masuk aglomerasi Bandung Raya menerapkan PPKM level 3.

Sebelumnya, kasus harian COVID-19 di Jabar terus melandai. Hari ini, Senin (14/3/2022), penambahan kasus harian di Jabar mencapai 1.842.

Penambahan kasus COVID-19 di Jabar pada hari ini menurun dibandingkan kemarin, yakni 2.382 kasus. Berdasarkan pikobar.jabarprov.go.id menyebutkan, Sebaran kasus harian COVID-19 tertinggi di Kota Bandung, yakni 480 kasus.

Lima daerah lainnya yang juga menyumbang kasus tertinggi adalah Kota Bekasi, 262 kasus. Kota Depok sebanyak 220 kasus. Kota Cimahi 211 kasus. Kabupaten Bandung sebanyak 169 kasus. Dan, Kabupaten Bogor sebanyak 161 kasus.

Level PPKM di Jabar Berdasarkan Inmendagri 16/2022

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 16/2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Sebanyak 15 daerah di Jabar masuk PPKM level 3.

Table with 4 columns and 15 rows. Currently displaying rows 1 to 15.
1 Kota Sukabumi Kota Cirebon
2 Kota Bogor Kota Bandung
3 Kota Bekas Kota Tasikmalaya
4 Kota Depok Kota Banjar
5 Kabupaten Tasikmalaya Kota Cimahi
6 Kabupaten Sukabumi Kabupaten Kuningan
7 Kabupaten Pangandaran Kabupaten Purwakarta
8 Kabupaten Cirebon Kabupaten Majalengka
9 Kabupaten Cianjur Kabupaten Karawang
10 Kabupaten Ciamis Kabupaten Indramayu
11 Kabupaten Bogor Kabupaten Bandung Barat
12 Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung
13 Kabupaten Sumedang
14 Kabupaten Subang
15 Kabupaten Garut
Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − three =