Kecam Keras Tindakan Pemerkosa 12 Santriwati, Irfan Suryanagara: Herry Wirawan Sangat Tidak Manusiawi
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengecam keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh guru Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwatinya.
Pasalnya, Irfan menilai tindakan Herry itu telah mencemarkan nama baik pesantren di Indonesia.
“Kasus Herry Wirawan, yang memperkosa 12 santriwati sangatlah tidak manusiawi dan menodai, mencemarkan nama baik pesantren,” kata Irfan kepada Terasjabar.co, Jumat (10/12/2021).
Padahal, Irfan mengatakan, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa.
Anggota Komisi III DPRD Jabar itu menegaskan bahwa perbuatan Herry merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum.
“Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal,” tutur dia.
Di sisi lain, Irfan menilai, Herry telah memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji. Padahal, kata dia, negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kemudian, melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana yang berat kepada Herry.
“Serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan juga mendukung sikap tegas Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang mencabut izin operasional pesantren di mana Herry Wirawan bekerja.
Termasuk, lanjut dia, mana kala Kemenag memasukkan nama Herry Wirawan dalam daftar hitam tokoh yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun.
Diketahui, seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati. Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.






Leave a Reply