Irfan Suryanagara Sindir Moeldoko: Lucu, Bayar Yusril Mahal, Kalah Malah Bersyukur

Terasjabar.co – Kubu Moeldoko mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review AD/ART Demokrat. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. pun mengaku bingung dengan pernyataan kubu Moeldoko tersebut.

“Jadi kalau misalnya ada yang bilang bahwa ini adalah kemenangan, kalah malah bersyukur, kita terus terang agak bingung,” ucap Irfan, Rabu (10/11/2021).

Irfan mengatakan ucapan kubu Moeldoko sangat kontradiktif. Sebab, kubu Moeldoko membayar pengacara Yusril Ihza Mahendra sekian miliar untuk menggugat AD/ART Demokrat, namun malah bersyukur saat mereka kalah.

“Sudah bayar pengacara mahal-mahal, tapi kemudian ujung-ujungnya begitu kalah bersyukur, kan agak lucu. Kok ada orang ke pengadilan atau ke MA hanya buat kalah. Itu kan membingungkan, dan agak lucu juga,” sambung Irfan , menyindir.

Sebelumnya, MA menolak permohonan judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. Kubu Moeldoko pun mengaku bersyukur karena MA menolak permohonan gugatan ini.

“Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat,” kata juru bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021) malam.

Rahmad menambahkan kubu Moeldoko akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kadernya yang menggugat AD/ART Demokrat melalui JR tersebut. MA, sambungnya, memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak permohonan judicial review AD/ART Demokrat.

“Dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati,” ucapnya.

Rahmad menjelaskan kubu Moeldoko bersyukur karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Demokrat tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.

“Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di KLB menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” ucap Rahmad.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” tambahnya.

Sebelumnya, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohonnya Menteri Hukum dan HAM.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 1 =