Tayangkan Gambar Porno, KPID Jabar Layangkan Teguran Tertulis
Terasjabar.co – Jawa Barat,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat segera menayangkan surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang menayangkan video porno berupa wanita bugil dalam sebuah program berita Breaking News pada jam 20.00 Senin malam (18/10/2021).
Teguran itu disampaikan melalui KPI Pusat, karena lembaga penyiaran itu termasuk penyelenggara sistem jaringan.
“Surat kami layangkan hari ini karena ini juga kami rapat pleno darurat lantaran desakan netizen begitu besar. Dan sesuai dengan kewenangan UU Penyiaran kami segera meresponnya,” kata Ketua KPID Jawa Barat Selasa (19/10/2021).
Tanpa menyebutkan lembaga penyiaran yang dimaksud, KPID Jabar menyatakan tayangan tersebut melanggar pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), antara lain pasal 15 ayat 1 SPS bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/remaja; pasal 18 SPS bahwa Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin. Bahkan dalam program jurnalistik pasal 40 ayat b, juga dinyatakan bahwa program siaran jurnalistik tidak boleh membuat berita cabul (porno).
“Jadi menayangkan video tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang jelas sebuah pelanggaran,” kata Adiyana.
Menurut KPID Jabar, Breaking News yang disiarkan Senin jam 20.00 secara live sesungguhnya berita baik yakni membela orang yang terjerat pinjaman, karena topiknya adalah penggrebegan terhadap penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang selama ini banyak masyarakat jadi korban. Dikabarkan bahwa jika tidak menunggak atau tidak mengangsur, akan diancam dengan penyebaran gambar penunggak pinjaman dengan badan yang sudah dimodivikasi dengan gambar porno.
Namun dalam tayangan Breaking News itu ada yang terlewat, yakni ketika computer dibuka oleh orang yang sepertinya petugas, terlihat gambar porno beberapa detik, dan petugas balik badan dengan memperagakan tanda silang dengan tangannya, yang mungkin maksudnya adalah tidak boleh dishoot.
Langkah melayangkan surat teguran tertulis KPID Jawa Barat ini merupakan respon cepat karena banyaknya aduan yang masuk ke KPID Jabar. Di samping itu juga baru saja KPID bersama lembaga lain melakukan focus group discussion bersama lembaga lain tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Rencana aksi ini merupakan pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.






Leave a Reply